BANGLI | patrolipost.com – Anggota DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Kamis (21/9/2023). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika tersebut Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan/mengajukan empat buah Ranperda.
Bupati Sedana Arta mengatakan empat Ranperda yakni Ranperda Pembentukan Desa Pulasari, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Maskot Bangli dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Sedana Arta adapun pembentukan Desa Pulasari yang menjadi acuannya adalah UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah. Jadi desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa dan hak asal-usul dan adat istiadat.
Sementara berkaitan dengan Ranperda perizinan berusaha, kata Bupati, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertangungjawabkan.
“Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah perlu ditetapkan Perdanya,” sebutnya.
Sementara untuk pengaturan maskot daerah Kabupaten Bangli sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026.
“Sesuai misi yang ke 6 yakni mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkualitas berkelanjutan berbasis budaya, maka kami memilih pucuk bang sebagai mascot Kabupaten Bangli,” kata Sedana Arta.
Untuk Ranperda Bantuan Hukum, kata Sedana Arta, Ranperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, Penyelengaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin.
“Kami harapkan Ranperda ini dapat dibahas dengan optimal sehingga bisa mendapatkan persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan. Dan, Perda ini nantinya akan kami jadikan pijakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan setelah diajukan Ranperda oleh Bupati, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus. Baru selanjutnya Pansus membahas Ranperda yang diajukan.
“Pansus ini akan menyampaikan hasilnya kepada kami untuk bisa dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi,” jelasnya.
Menurutnya dengan dibahas dan nantinya ditetapkan Ranperda sebagai Perda diharapkan Perda ini betul-betul dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.
“Yang paling penting adalah asas manfaat yang diterima oleh masyarakat dari Perda-perda yang dibuat. Berkaitan dengan anggaran untuk penerapan Perda ini nantinya, tentu akan kami anggarkan,” ujarnya.
Kata Ketut Sustika seluruh Ranperda yang diajukan adalah sangat penting seperti Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketika ada masyarakat kecil yang tidak bisa membayar penasihat hukum, maka Pemkab bisa membantu. Begitu juga untuk maskot Bangli, kata Suastika, maskot Bangli wajib dibuat Perda karena itu menjadi branding Kabupaten Bangli.
“Ketika tidak punya Perda, nanti diklaim oleh kabupaten lain, kita tidak bisa secara yuridis melakukan gugatan,” jelasnya. (750)