DPRD Bangli Minta Pemkab Clearkan Status Seluruh Aset

aset tanah
Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika memimpin rapat kerja terkait persoalan tanah AYDS bertempat di kantor DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com –  Rapat kerja digelar DPRD Bangli pada Rabu (29/5/2024). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika membahas terkait lahan eks SDN 5 Tembuku. Rapat dihadiri Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bangli, Camat Tembuku, dan tokoh Desa Adat Tembuku.

Ketut Suastika mengatakan ada aspirasi masyarakat terkait tanah ayahan desa (AYDS) yakni lahan eks SDN 5 Tembuku. Dalam hal ini selaku pengayah tanah tersebut I Nengah Konten. Yang menjadi persoalan, atas tanah tersebut sudah terbit sertifikatnya. Namun juga tercatat sebagai aset daerah. Berkaca dari dualisme tersebut warga selaku ngayahang tanah tersebut meminta kepastian.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketut Suastika, sejak tahun 1980 di atas tanah tersebut berdiri sekolah yakni SDN 5 Tembuku dan masuk sebagai pengelola aset yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli.

Seiring berjalannya waktu, sekolah tersebut sudah diregrouping dan beberapa bangunan masih dimanfaatkan sebagai kantor UPTD Disdikpora.

“Tanah tersebut dimaksudkan dimanfaatkan untuk kepentingan ayahan desa. Selaku ngayahang adalah Nengah Konten,” jelasnya.

Melihat masalah tersebut pihaknya menggelar rapat kerja untuk memfasilitasi dan mencari solusi untuk masalah ini.

Dari hasil rapat diketahui jika Pemerintah Daerah belum punya sertifikat, namun sudah tercatat sebagai aset daerah.

“Memang tercatat sebagai aset daerah tapi tidak ada sertifikat. Yang satu (Nengah Konten) punya sertifikat,” ungkap politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini.

Menurut Ketut Suastika, berbicara aset pribadi tentu sertifikat hak milik. Sedangkan aset Pemda tentu sertifikat atas nama Pemda sebagai bukti kepemilikan.

Saat ini masih dilakukan pembahasan baik desa adat maupun pihak Pemda. Seperti apa kesepakatan dari desa adat. Jika nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh Dinas Pendidikan, maka desa adat menyerahkan aset dalam bentuk hak guna pakai.

Apabila desa adat akan memanfaatkan lahan tersebut, maka desa yang mengajukan permohonan untuk penghapusan bangunan. Mengingat di lahan tersebut masih ada bangunan eks SDN 5 Tembuku.

Ketut Suastika tidak membatah jika penataan aset daerah kurang rapi. Akurasi data aset kurang jelas. Ke depan harus diclearkan oleh Pemda. Tidak hanya ini saja, tetapi juga aset lainnya.

“Penyelesaian aset ini pada saat tidak ada persoalan. Ibaratnya dalam perkawinan, jangan baru akan cerai, baru mengurus asset, ” jelas Swastika. (750)

Pos terkait