BANGLI | patrolipost.com – Kasus seorang PNS di Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari terancam dikenakan sanksi turun jabatan. Realita ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan Tim Penegak Disiplin dengan memberikan sanksi tegas terhadap PNS tersebut. Namun di balik itu politisi PDIP ini merasa khawatir karena tidak menutup kemungkinan masih ada pegawai lain yang melakukan pelanggaran disiplin serupa, tetapi belum ditindak.
”Kami mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi secara komprehensif,” tegas Susatika, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, sistem pengawasan berbasis teknologi dapat diterapkan dalam absensi. Hal ini diperlukan agar penegakan disiplin berjalan objektif, tanpa dipengaruhi rasa ewuh pakewuh maupun tebang pilih. Ketika diketahui pegawai tidak disiplin, pimpinan diharapkan segera menindaklanjuti dan memberikan peringatan.
“Kalau di sistemnya sudah muncul tidak disiplin, langsung ditindak lanjuti. Jangan sampai 72 hari tidak masuk kerja,” kata politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.
Dalam hal ini dituntut pentingnya pembinaan sejak awal. Pimpinan di masing-masing OPD, kata dia, perlu segera mendekati pegawai yang diketahui sering tidak masuk kerja untuk menggali penyebabnya. Hal itu penting karena ketidakhadiran bisa saja berkaitan dengan ketidaknyamanan penempatan, ketidaksesuaian kompetensi atau persoalan lain.
Suastika juga menilai pembinaan harus diutamakan sebelum sanksi dijatuhkan. Jika upaya pembinaan tidak berhasil, barulah hukuman disiplin diterapkan.
“Utamakan pembinaan sejak dini, kalau tidak bisa baru punnishment,” ujarnya. (750)
