BANGLI | patrolipost.com – Kepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Made Suardiana dikenakan denda sebesar Rp 17,7 juta oleh PLN Bangli. Pasalnya, Made Suardiana menggeser MCB (miniature circuit breaker) – sebelumnya diberitakan kWh atau perangkat pembatas/pengaman arus listrik, di rumahnya tanpa sepengetahuan pihak PLN. Kebijakan PLN Bangli yang mengenakan denda hingga belasan juta rupiah tersebut mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli.
Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan sejatinya hampir sebagian besar masyarakat belum tahu kalau ada aturan yang mengikat terkait pemindahan meteran listrik PLN diharapkan bisa memahami kondisi masyarakat atas ketidaktahuan tersebut.
“Pemahaman masyarakat masih kurang. Semestinya PLN jangan kaku atau sekeras itu. Ini dalam kondisi tidak merusak atau mencuri sesuatu, tapi apa yang dilakukan adalah bentuk mengamankan aset PLN karena yang bersangkutan sedang membangun,” tegas politisi dari Partai Demokrat ini, Minggu (23/1/2022).
Jika PLN mengatakan soal aturan telah tertuang dalam perjanjian saat mengamprah listrik, kata Made Sudaiasa masyarakat tidak akan detail membaca klausul perjanjian, yang ada dalam pikiran pelanggan hanya satu yakni bisa mendapatkan listrik.
”Masyarakat awam pasti tinggal tanda tangan saja tanpa secara detail membaca arturan yang ada dalam perjanjian,” kata tokoh masyarakat Undisan ini.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya menilai perlunya adanya kebijakan khusus dari PLN Bangli dan disamping itu ada kejelasan terkait rincian besaran denda Rp 17,7 juta tersebut.
“Kami harapkan ada win-win solution atau jalan tengahnya. Jangan sampai keputusan justru mencekik masyarakat di tengah perekonomian masyarakat yang lagi lesu,” sebut Made Sudiasa.
Terpisah I Made Suardiana mengatakan beberapa hari lalu, dari pihak PLN kembali mendatangi rumahnya. Tim PLN termasuk manajer mengatakan akan merapatkan kembali masalah tersebut.
“Manajer PLN Dewa Nancy datang ke tempat kami bersama tim. Pada saat ini kami sudah sampaikan kembali jika kami hanya sanggup membayar Rp 2 juta. Terkait keberatan yang kami ajukan katanya masih akan dirapatkan,” ungkapnya.
Made Suardiana mengaku sudah sempat konfirmasi ulang terkait hasil rapat, namun belum ada hasil. “Kami masih menunggu hasil rapat atas keberatan yang sudah kami ajukan,” sebutnya, seraya berharap keberatan yang diajukan dapat dikabulkan pihak PLN.
Seperti diberitakan sebelumnya kronologis peristiwa berawal Made Suardiana memindahkan MCB karena proses membangun rumah. Posisi MCB ada pada tiang rumah yang akan dibangun. Sebelum memindahkan MCB, Made Sudiasa tidak melapor ke PLN.
Selang beberapa harinya ada petugas dari PLN turun ke rumah Made Suardiana dan mengatakan kalau perbuatan memindahkan MCB tanpa sepengetahuan PLN melanggar aturan. Petugas dari PLN langsung mengenakan denda sebesar Rp 17,7 juta. (750)