BANGLI | patrolipost.com – Gara-gara menggeser posisi KWh meter listrik di rumahnya tanpa sebelumnya melapor ke pihak PLN Bangli, Kepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Made Suardiana mendapat sanksi berupa denda dari PLN Bangli sebesar Rp 17 juta.
Menurut Made Suardiana, pergeseran kWh meter dilakukan karena pihaknya sedang proses membangun rumah. Karena posisi kWh meter ada di tiang rumah yang akan dibangun. Agar kWh meter tidak rusak karena ada kegiatan pembangunan, maka dilakukan penggesaran kWh meter. kWh meter digeser sekitar 3 meter dari tempat sebelumnya.
“Kami geser posisi agar kWh meter tidak mengalami kerusakan saat proses pembangunan. Nantinya setelah proses pembangunan sudah selesai baru dikembalikan ke lokasi awal,” ungkapnya, Kamis (12/1/2023).
Kata Made Suardiana saat menggeser posisi kWh, pihaknya gunakan jasa tukang listrik. Pergeseran dilakukan sudah 1,5 bulan lalu. Tiba- tiba dua hari lalu, dirinya didatangi oleh petugas yang mangaku dari PLN Bangli. Kehadiran petugas tersebut untuk menyampaikan jika penggeseran kWh meter adalah sebuah pelanggaran.
“Saya sudah mohon maaf dengan tulus dan saya secara jujur bilang tidak tahu soal adanya aturan penggeseran tersebut. Dan selanjutnya saya diminta menghadap ke kantor PLN Bangli,” ungkap pria berbadan tambun ini.
Selanjutnya Made Suardiana datang ke kantor PLN Bangli. Ketika itu dirinya disodorkan surat yang memuat sanksi denda akibat menggeser kWh meter di rumahnya. Sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 17.710.811. Pria yang sudah menjabat sebagai kadus sejak 2010 lalu ini telah bersurat dan menyatakan kemampuannya membayar hanya sebesar Rp 2 juta.
“Kami mohon keadilan pada PLN seandainya ada aturan mohon disampaikan dan disosialisasikan bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Begitupun jika ada denda. Jangan sampai menjerat masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan denda yang angkanya mencapai Rp 17 juta tersebut. Yang mana tidak disebutkan apa saja rinciannya.
”Kami mohon keadilan, karena selama menjabat sebagai kadus belum pernah ada sosialisasi dari PLN ke masyarakat terkait aturan ini,” tegasnya.
Sementara Manajer PLN ULP Bangli, Dewa Ayu Nancy Cahyani mengatakan, Made Suardiana kena pelanggaran penertiban ketenagalistrikan. Yang bersangkutan memindahkan meteran tanpa melapor kepada pihak PLN.
“Mengacu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pemidahan meteran yang dilakukan tanpa sesuai prosedur PLN masuk kategori pelanggaran,” jelas Manager berambut pirang ini.
Menurutnya sesuai SOP yang berlaku, ketika terjadi pelanggaran pihaknya punya kewenangan melakukan penyegelan kWh meter. Atas tindakan Made Suardiana diberikan sanksi denda sebesar Rp 17 juta lebih. Besaran denda tersebut berdasarkan penghitungan sistem.
“Besar kecilnya angka denda berdasarkan jenis pelanggaran dan besaran daya listrik pelanggan. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Made Surdiana masuk golongan II,” ucapnya.
Dikatakan pula bahwa terkait sanksi denda, tidak bisa dinego. Namun bisa diberikan keringan berupa mencicil. Apabila dendanya belum terselesaikan, maka PLN tidak berhak meneruskan penjualan ketenagalistrikan ke yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pencabutan kWh, Nency menyebutkan, pembongkaran ini terpaksa dilakukan daripada alatnya mengalami kerusakan. Meski demikian secara sistem pelanggan tersebut masih berlangganan.
Ditambahkan pula, sejatinya aturan pemindahan kWh meter pelanggan bisa mengakses informasi melalui internet. Selain itu dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sudah tertera aturan-aturan mulai dari pemindahan kWh meter hingga pemeriksaan. SPJBTL ini juga ditandatangani oleh pemohon. (750)