BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui pembahasan akhirnya DPRD Kabupaten Bangli menyetujui Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi Perda. Meski demikian, sejumlah catatan tetap diberikan wakil rakyat Bangli. Hal tersebut terungkap saat Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Gabungan Komisi-komisi DPRD Bangli, Rabu (5/7/2023).
Sidang saat itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Forkompinda beserta pimpinan OPD Pemkab Bangli.
Dalam Laporan Gabungan Komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan I Made Natis, menyatakan tahapan terpenting setelah pembahasan keputusan dilakukan adalah implementasi dari keputusan tersebut. “Untuk mengimplementasikan sebuah keputusan, dibutuhkan komitmen dari seluruh komponen untuk melaksanakan segala keputusan yang dibuat dalam bentuk kebijakan, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dengan implementasinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, gabungan Komisi-komisi DPRD Bangli mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda hendaknya betul-betul dilaksanakan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjadikan catatan dalam pelaksanaan APBD di tahun-tahun berikutnya.
“Kami dari Komisi-komisi DPRD Kabupaten Bangli, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Meski demikian, mencermati dinamika pembahasan yang telah dilakukan Gabungan Komisi-komisi dengan eksekutif, pihaknya juga menyampaikan beberapa masukan terhadap Ranperda tersebut. Diantaranya, kegiatan pemungutan pajak yang dapat menunjang PAD agar optimalkan dengan menerapkan sistem E-pajak. Meliputi, pajak hotel dan restoran sehingga dapat meminimalisir tingkat kesalahan dan potensi kecurangan pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dapat dikurangi.
“Pemerintah daerah agar mengambil tindakan dan keputusan terhadap piutang pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terus tercatat di neraca keuangan Daerah dari tahun ke tahun,” sebutnya.
Selain itu, Gabungan Komisi-komisi mengharapkan perangkat daerah yang mendapat catatan-catatan dari BPK, agar segera menindaklanjuti catatan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. “Penanganan Retribusi di sektor Pasar Daerah yang merupakan salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Bangli agar betul-betul dilaksanakan, ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kinerja DPRD Bangli. Kata dia, mengenai temuan pemeriksaan BPK RI seperti pemerintah Kabupaten Bangli belum memperbaharui Kebijakan Akuntansi Daerah sesuai dengan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kesalahan atas pengganggaran, migrasi anggaran dari aplikasi SIPD ke aplikasi FMIS serta peruntukan realisasi belanja.
“Saran terkait Opini BPK RI serta temuan dan masalah-masalah lainnya akan dibahas dalam rapat-rapat kerja Dewan dengan OPD yang terkait,” ujarnya.
Tujuannya, untuk dapat menggali akar permasalahan dan mencari solusi untuk mengatasi serta menindaklanjuti temuan BPK RI yang selalu menjadi dilema setiap tahun.
“Saran, pendapat dan koreksi dari Anggota Dewan perlu mendapat perhatian dan apresiasi dari kita sebagai pegangan dalam melaksanakan tindak lanjut sehingga permasalahan yang timbul tidak terulang lagi di tahun yang akan datang,” tegas Bupati Sedana Arta. (750)