BANGLI | patrolipost.com – Sektor pajak hiburan rekreasi air selama ini belum disentuh oleh Pemerintah Kabupaten Bangli. Sektor ini dinilai potensial untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disinggung anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana, usai Rapat Kerja Komisi III DPRD tentang strategi peningkatan PAD pada APBD tahun 2024 beberapa hari lalu.
Ditemui usai rapat kerja, Nengah Darsana mengatakan masih sangat banyak potensi yang bisa dioptimalkan Pemkab Bangli untuk meningkatkan PAD. Salah satunya pajak hiburan rekreasi air yang selama ini belum dipungut.
“Selama ini yang dipungut itu adalah pajak air bawah tanah (ABT), pajak hiburan yang terkait dengan spa, dan lain sebagainya,” ujarnya, Minggu (23/7/2023).
Darsana menunjukkan di tempat-tempat rekreasi air yang cukup banyak dikunjungi orang tiap harinya. Bahkan dari sisi harga tiket, diakui untuk golongan Bangli sudah tergolong premium.
Disampaikan, tempat rekreasi air berpotensi untuk dipungut pajak hiburan. Seperti pemandian air panas hingga wahana air seperti Waterboom.
“Berdasarkan Perda, konsepnya adalah pemungutan pajak hiburan rekreasi air. Siapa pun pengelolanya baik itu milik sendiri ataupun adat, tetap wajib dikenai pajak,” tegas politisi Golkar ini.
Nengah Darsana menegaskan bahwa Komisi III DPRD Bangli meminta Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Kepala BKPAD Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra mengatakan pihaknya belum melakukan pungutan pajak hiburan terhadap rekreasi air. Pihaknya mengaku saat ini masih mengintensifkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), ABT, dan pajak hiburan lainnya.
“Kami akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dalam hal ini Disparbud. “Kita masih telaah dulu Perdanya,” jelasnya.
Disisi lain, untuk sementara ini realisasi pajak hiburan mencapai Rp 60 juta lebih, terbanyak dari usaha spa. (750)