DPRD Bangli Segera Godok 15 Ranperda

rapat dewan
Rapat antara Badan Pembentukan  Peraturan Daerah DPRD Bangli dan Eksekutif di Ruang Rapat DPRD Bangli,  Kelurahan Kubu, Kamis (28/4/2022). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bakal digodok DPRD Bangli dan eksekutif. Hal tersebut terungkap dalam rapat antara Badan Pembentukan  Peraturan Daerah (Bapemmperda) DPRD Bangli dan Eksekutif di Ruang Rapat DPRD Bangli,  Kelurahan Kubu, Kamis (28/4/2022).

Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada menjelaskan, sesuai hasil rapat antara Bapemperda DPRD dan Bapemperda eksekutif rencananya akan membahas 15 Ranperda,  yang mana dari jumlah tersebut  4 buah merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Bangli.

Bacaan Lainnya

Dari belasan Ranperda itu ada sejumlah Ranperda yang telah diparipurnakan  tahun sebelumnya. Salah satunya Ranperda dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanana (PKP) Bangli. Selain itu, itu ada Ranperda dari PUPR tentang  Retribusi Pembangunan Gedung.

“Kami rapat untuk singkronisasi, apakah ada pengurangan atau penambahan Ranperda yang akan dibahas,” jelasnya.

Menurut Politisi asal Desa Satra Kecamatan Kintamani ini, DPRD akan kembali melakukan rapat usai liburan hari raya ini, untuk memfinalkan Ranperda apa saja nanti yang bisa dilakukan pembahasan.

Pihaknya berharap agar pada pertemuan kedua nanti sudah ada keputusan final  terkait Ranperda yang akan dibahas, baik itu fisiknya maupun kajian akademisnya.

“Meski liburan, pihak Bapemperda eksekutif dan legislatif untuk bekerja untuk finalisasi rancangan Perda yang diajukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ranperda yang dibahas antara lain tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada Kelurahan, Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Bangli, Ranperda tentang Tata Cara  Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Dearah (Inisiatif) dan  Ranperda Pengelolaan Air Tanah.

Berikutnya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukian Kumuh,  Ranperda Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2013-2033,  Ranperda Penyelengaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda Pencabutan Perda No 6 Tahun 2012 tentang  penyeleggaraan administrasi kependudukan, Ranperda Retribusi Penggunaan Tanaga Kerja Asing, Ranerda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, Ranperda tentang Pembangunan Industri  Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042.

Selain itu juga terdapat Ranperda tentang Pengembangan, Penetapan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,  Ranperda tentang Penetapan Desa Persiapan menjadi Desa Difinitif dan terakhir Ranperda tentang Perubahan Bnetuk  Badan Hukum Perusahaan Daerah  Bhukti Muki Bhati menjadi Perseroan Dearak Bhukti MUkti Bhakti. (750)

Pos terkait