SEMARAPURA | patrolipost.com – Sehubungan hasil temuan BPK secara uji petik, DPRD Kabupaten Klungkung akan mengawasi secara langsung serta merekomendasikan kepada bupati berupa tindak lanjut LHP-BPK yang tidak terbatas tersebut. Hal itu mencuat dalam sidang Paripurna DPRD Klungkung menyikapi temuan BPK yang digelar di ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (10/6/2024).
Sidang Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung terhadap LHP BPK-RI TA 2023 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Serta dihadiri Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Juga hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru, Sekda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom meminta kepada Pj Bupati Klungkung agar segera menindak lanjuti hasil temuan LHP BPK tersebut.
“Kita harapkan agar saudara Pj Bupati agar segera menetapkan Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi yang telah dimutahirkan yang antara lain mengatur mengenai akuntansi BOSP dan BOK Puskesmas,” ungkap AA Gde Anom.
Lebih lanjut menurut dia, agar Pj Bupati memerintahkan kepada Kepala BPKPD, lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan teknis dalam pelaksannaan pendataan Wajib Pajak (WP) baru, penetapan SKPDKB terhadap WP yang belum melaporkan SPTPD dan kepatuhan kewajiban perpajakan daerah.
Disamping itu Kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan Wisata Nusa Penida dan meningkatkan pengendalian atas pencatatan dan penyetoran pendapatan retribusi yang dilakukan oleh UPT PWNP.
Kepada Kepala BPKPD selaku BUD agar melaksanakan pengendalian pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya agar sesuai ketentuan atas pendapatan transfer belanja hibah untuk BOP PAUD Swasta dan BOP Kesetaraan Swasta. Juga kepada Kepala Disdikpora agar mempedomani ketenttuan penyaluran belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta.
Sedangkan kepada Kepala Dinas Pariwisata agar lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta segera menarik denda kepada penyedia barang/jasa untuk disetorkan ke kas daerah.
“Terhadap terjadinya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran atas 11 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal, bupati agar memerintahkan secara berjenjang kepada Kepala OPD selaku PA agar lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, para PPK/PPTK agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian kontrak pada OPD Dinas PUPRPKP, Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata,” ujar Gung Anom.
Lebih jauh dia meminta Kepala Dinas Pariwisata agar memperhitungkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidak tepatan pembayaran harga satuan timpang atas 1 (satu) paket pekerjaan senilai Rp. 84.747.552,08 pada pembayaran termin terakhir. Terhadap kurang memadainya pengelolaan dana BOSP.
“Untuk itu meminta pada bupati agar memerintahkan kepada Kepala Disdikpora untuk lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP satuan pendidikan, pergeseran anggaran dan penyusunan revisi RKAS pada satuan pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku dan meningkatkan pemahaman kepada Kepala Satuan Pendidikan dan bendahara mengenai penggunaan dana BOSP dan mengkoordinasikan dengan Kepala BPKPD terkait tata cara menginput RKAS pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” pungkasnya. (855)