SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang DPRD Klungkung, Rabu (16/2/2022) menggelar rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilakukan secara maraton. Dalam sidang kali ini sesuai tatib yang ada disebutkan setiap 2,5 tahun dilakulan perubahan pergantian pengisian AKD, dimana masing-masing fraksi mengajukan calon pimpinan dan disepakati langsung menjadi ketua di masing-masing AKD.
Ditemui usai sidang Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom SH di ruang kerjanya memastikan bahwa alat kelengkapan dewan sesuai hasil kesepakatan sidang sudah tuntas dibentuk dan personelnya yang mengisi posisi masing-masing AKD tersebut.
“Kita sepakati dalam sidang intern DPRD Klungkung yang digelar dimana setiap 2,5 tahun AKD kita rolling dan masing-masing fraksi sudah siapkan namanya. Untuk AKD, banggar dan banmus itu pimpinan jadi ketua,” ujar Gung Anom, nama panggilan akrab Ketua Dewan Klungkung ini.
Menurut Gung Anom, sesuai keputusan sidang dalam paripurna adapun Badan Musyawarah sebagai Ketua Anak Agung Gde Anom SH, Wakil KetuaI Wayan Baru SSos , Wakil Tjorkorda Gede Agung ST, Sekretaris Drs I Wayan Sudiarta. Komisi I Ketua Drs Komang Sutama , Wakil Ketua I Wayan Mardana, Sekretaris I Wayan Widiana SE. Komisi II , Ketua Ir I Nengah Ariyanta, Wakil Ketua Putu Sri Handayani SE, Sekretaris I Made Jana, Amd, Par, SE . Komisi III Ketua I Nengah Ary Priadnya, ST, Wakil Ketua I Wayan Buda Parwata SP, Sekretaris I Nengah Mudiana, SS. Bapemperda Ketua Anak Agung Gde Sayang Suparta SH, Wakil Ketua I Made Satria SH, Sekretaris Drs I Wayan Sudiarta . Banggar Ketua Anak Agung Gde Anom SH, Wakil Ketua I Wayan Baru SSos, Tjokorda Gede Agung ST, Sekretaris Drs I Wayan Sudiarta. Badan Kehormatan Dewan Ketua I Wayan Mudayana SH, Wakil Ketua Sang Nyoman Putra Yasa, SE MAP, Anggota Putu Sri Handayani SE.
“Sesuai keputusan dalam sidang paripurna tadi kebetulan semua AKD diborong anggota dari Kec Dawan. Kita di tingkat pimpinan tidak mau terlibat, terus terang saya serahkan ke masing masing anggota fraksi siapa yang mau dipilih. Tadipun saya selaku pimpinan tidak ikut ikutan , kita ada kegiatan lain. Tidak ada lobi lobian , pimpinan tidak ikut campur,” ujarnya meneggaskan.
Seperti diketahui sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib dan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 9).
Dimana DPRD Klungkung diamanatkan untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu terdiri atas Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. (855)