DPRD Klungkung Sidak Dinas Kesehatan, Pertanyakan Ketimpangan Pengupahan

sidak 222222
Anggota Komisi I DPRD Klungkung mendatangi Dinas Kesehatan Klungkung guna mempertanyakan soal pengupahan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Komang Sutama bersama anggota melakukan observasi sekaligus sidak ke Dinas Kesehatan Klungkung, Senin (10/8). Hal ini untuk menindaklanjuti temuan di lapangan terkait adanya perbedaan upah tenaga kesehatan di Nusa Penida. Dalam pertemuan tersebut para anggota dewan meminta adanya kesetaraan upah pegawai kontrak tenaga kesehatan di Nusa Penida.

Observasi diterima langsung Kadis Kesehatan Klungkung, dr Ni Made Adi Swapatni diikuti oleh anggota DPRD Klungkung dari Komisi I diantaranya I Komang Sutama, I Wayan Widiana, I Nyoman Mujana dan Ni Ketut Sukarmi. Pada pertemuan tersebut Komang Sutama menyampaikan observasi ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi di lapangan saat Komisi I melakukan observasi ke Nusa Penida.

Komang Sutama pun menitik beratkan observasi tersebut terkait dengan SDM tenaga kesehatan. Menurutnya ada sejumlah permasalahan yang perlu dibenahi agar kinerja SDM dan layanan kesehatan kepada masyarakat bisa optimal.

“Terjadi perbedaan gaji tenaga kontrak di RS Gema Santi dan Puskesmas dan ada tenaga kesehatan yang merangkap sebagai supir ambulan. Itu mohon bisa dijelaskan,” tutur Komang Sutama.

Selanjutnya Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana mengatakan hasil observasi di UPTD Puskesmas I dan III menemukan adanya perbedaan pendapatan antara tenaga kontrak di Puskesmas dan di RS Gema Santi. Pihaknya pun meminta penjelasan kepada Kadis Kesehatan terkait apa yang mendasari perbedaan upah tersebut.

“Kami sebagai anggota DPRD Klungkung meminta agar itu (upah tenaga kontrak) bisa disetarakan. Mengingat situasi perekonomian yang terjadi akibat kenaikan BBM ini berpengaruh kepada kenaikan harga bahan pokok,” ulas Widiana.

Selain itu tenaga kontrak dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang telah habis masa kontrak namun tenaganya masih dibutuhkan, bagaimana Dinas Kesehatan menyikapi hal tersebut.

Terkait pertanyaan para anggota dewan tersebut Kadis Kesehatan Adi Swapatni mengungkapkan kenaikan upah tenaga kontrak di RS Gema Santi yang disesuaikan UMK saat itu yakni Rp 2,3 juta adalah agar tidak jauh berbeda upah yang diterima pegawai kontrak kabupaten dan juga pegawai kontrak provinsi yang jumlahnya seimbang di RS Gema Santi.

Sementara terkait dengan penerapan kenaikan upah sesuai UMK yang hanya diterapkan di RS Gema Santi saja mengingat jasa pelayanan (jaspel) di rumah sakit tersebut masih kecil dan dibagi banyak orang. Berbeda dengan jasa pelayanan di Puskesmas yang besar akibat tingginya kunjungan sesuai perhitungan kapitasi dari layanan BPJS Kesehatan.

“Di Puskesmas karena memang dia ada kapitasi jadi jasa yang diterima oleh teman-teman Puskesmas itu lebih besar daripada yang diterima teman-teman di Rumah Sakit Gema Santi. Karena di situ pendapatannya kecil kemudian yang diajak membagi banyak,” sebut Adi Swapatni.

Untuk menyeimbangkan hal tersebut, berdasarkan analisis dari Direktur RS Gema Santi dan rapat dengan tim anggaran akhirnya disetujuilah naik minimal sesuai dengan UMK. Besaran kenaikan upah itu pun masih belum bisa menyamai apa yang diberikan oleh Pemprov Balim

“Kalau ini (pegawai kontrak Puskesmas) kita juga ambil, bagaimana dengan yang di daratan. Tidak bisa kita berpikir parsial hanya di Nusa Penida. Karena sebagian besar anak-anak di Nusa Penida mereka juga dari Nusa Penida,” bebernya.

Terkait dengan jawaban Kadis Kesehatan tersebut, Wayan Widiana mengaku tidak sependapat. Mengingat Dinas Kesehatan memakai Jaspel yang didapat Puskesmas sebagai pertimbangan. Apalagi Dinas Kesehatan telah nyata-nyata melakukan parsial dengan membeda-bedakan gaji yang diterima pegawai kontrak di Nusa Penida. “Jaspel itu memang hak yang didapat sesuai dengan kinerja yang ada. Jadi seharusnya tidak menjadi pertimbangan penentuan gaji,” bebernya.

Sementara Nyoman Mujana meminta agar Dinas Kesehatan dapat mengusulkan terkait kesetaraan gaji pegawai kontrak ini untuk anggaran induk tahun 2023. DPRD Klungkung berkomitmen untuk menyetujui agar tenaga kontrak di Klungkung digaji sesuai UMK. Terkait hal tersebut Adi Swapatni berjanji akan mengawali usulan dari Nusa Penida saja terlebih dahulu.

“Saya konsul dulu karena pengajuan anggaran 2023 sebenarnya sudah maju untuk diverifikasi. Setelah perivikasi itu turun baru kita telaah apakah itu memungkinkan,” jawab Adi Swapatni. (855)

Pos terkait