SEMARAPURA | patrolipost.com – Di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 dan menurunnya pendapatan daerah, Kabupaten Klungkung memiliki proyek besar pembuatan Mall Pelayanan Publik dengan nilai anggaran Rp 35 miliar. Dana tersebut bertujuan untuk menyatukan server data menjadi satu data center.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD pun mempertanyakan urgensi keberadaan Mall Pelayanan Publik ini disaat Pemkab masih menghadapi pandemi Covid.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat yang tergabung di Fraksi Hanura dari Dusun Banda, Desa Takmung, Banjarangkan I Gde Artison Andarawata mempertanyakan kebutuhan dari Mall Pelayanan Publik. Pasalnya, tanpa adanya Mall Pelayanan Publik ini Pemerintah Kabupaten Klungkung bisa beroperasi dengan baik termasuk memberikan pelayanan administrasi terbaik ke masyarakat.
Dana sebesar Rp 35 miliar tersebut menurutnya cukup besar jika dimanfaatkan untuk penanggulangan pandemi.
“Penganggaran Mall Pelayanan Publik masih dipertanyakan kebutuhannya. Lumayan dananya Rp 35 miliar. Pada kondisi pemulihan ekonomi sebenarnya kami berharap dana Rp 35 miliar dipakai buat penanganan dampak Covid-19,” bebernya, Selasa (10/11).
Lebih jauh Gde Artison menyatakan keheranannya, dirinya menyangsikan wacana tersebut mengingat dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah mempermudah pengurusan perizinan dan investasi yang bisa diakses secara online.
Selain itu perizinan UMKM di daerah termasuk investasi pun telah diambil alih pusat.
“Perizinan UMKM sudah bisa online semua. Pelayanan perizinan banyak online termasuk investasi. Semua diminta sama pusat,” bebernya. Meski begitu Ketua DPC Partai Demokrat Klungkung itu, berdalih dirinya tidak dalam posisi menolak rencana pendirian Mall Layanan Publik tersebut.
Dicecar persoalan Mall Layanan Publik yang digagasnya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan meyakinkan dan tenang membeber maksud dibangunnya keberadaan Mall Pelayanan Publik akan memberikan efek peningkatan investasi di Klungkung.
Nantinya semua data OPD yang ada di Klungkung bisa diakses di data center sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi baik antar kantor OPD dan juga pelayanan kepada masyarakat. Selain akan dikelola Diskominfo, Mal Pelayanan Publik ini juga diisi dengan pelayanan perizinan dan juga pelayanan administrasi kependudukan.
“Nantinya semua layanan publik ada disatu atap dan pengurusannya satu pintu memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan apapun nantinya akan mudah jika sudah terwujudnya Mall Layanan Publik ini,” terang Bupati Suwirta.(855)