Hanya saja, tak sampai berlarut-larut, drama perseteruan dua kader banteng ini berakhir damai. PDIP, selaku induk partai kedua kader yang berseteru, turun tangan dan langsung menginstruksikan keduanya mencabut laporan polisi. Instruksi ini langsung ditindaklanjuti oleh Kadek Diana maupun Dewa Rai.
Selanjutnya, Ketua DPD PDIP Provinsi Bali, Wayan Koster, bersama dengan Sekretaris DPD PDIP, IGN Jaya Negara, beserta jajaran, memanggil keduanya pada Jumat (17/05/2019). Dalam mediasi yang langsung dipimpin Koster di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali tersebut, Kadek Diana dan Dewa Rai sepakat berdamai.
Kesepakatan damai tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan dengan meterai yang ditandatangani oleh Kadek Diana dan Dewa Rai. Pernyataan keduanya berisi enam poin. Pertama, keduanya bersedia mencabut laporan polisi yang dibuat di Polda Bali. Kedua, tidak akan mengulangi perbuatan ini.
Pasalnya, apa yang mereka lakukan telah merusak nama baik dan kehormatan serta mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai banteng dalam lingkaran tersebut. Ketiga, bersedia saling memaafkan dan meminta maaf kepada partai dan masyarakat Bali. Permintaan maaf itu disampaikan lewat media massa.
Keempat, kedua kader PDIP ini bersedia mengikuti segala bentuk instruksi dan kebijakan partai, serta tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai. Kelima, kedua belah pihak siap bersumpah dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang menodai kehormatan partai.
Dan, yang keenam, kedua pihak bersedia dipecat sebagai anggota dan kader partai serta dikenakan Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Bali apabila melanggar kesepakatan dan hal-hal tersebut di atas. Demikian perdamaian ini dibuat disaksikan pengurus DPD PDIP Bali. (son)