SEMARAPURA | patrolipost.com – Dua anak yang masih berusia 12 tahun diamankan Anggota Satreskrim Polres Klungkung atas dugaan mencuri sepeda BMX milik seorang warga di kawasan Lapangan Puputan, Klungkung. Mirisnya, dalam pemeriksaan, keduanya ternyata sudah residivis, sebab sebelumnya mereka juga mengaku pernah mengambil dua helm serta terlibat dalam pencurian emas.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan kedua anak tersebut diamankan pada Kamis 22 Oktober 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda.
“Dua pelaku anak ini diamankan di rumahnya di wilayah Desa Akah, Klungkung,” ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Jumat 23 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika sepeda BMX merek Polygon Rogue milik warga hilang dari kawasan Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, tepatnya di sisi selatan Lapangan Puputan Klungkung.
“Adapun pelapor sekaligus korban adalah Ni Komang Ayu Erawati (30), wiraswasta, alamat Dusun Pegatepan, Desa Gelgel, Kecamatan/ Kabupaten Klungkung. Sedangkan saksi yang mengetahui kasus kehilangan tersebut I Ketut Sumiarta,” ungkap Nyoman Alit lebih jauh.
Pelaku pertama yang berhasil diciduk di rumahnya yaitu inisial AAGSAW (12), laki-laki berstatus pelajar, alamat Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Pelaku kedua inisial I Kadek A (12) pelajar beralamat Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Menurutnya awal mula kejadian pada Senin 19 Oktober 2026 sekira pukul 16.56 Wita pada saat korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Pegatepan, Desa Gelgel, Kecamatan/ Kabupaten Klungkung.
Kemudian korban dihubungi via telephon oleh anak korban yang bernama I Gede Windu Arta Sanjaya. Sang anak mengabarkan bahwa sepeda gayung Merk Polygon Rogue (sepeda BMX) yang dibawanya bermain ke Lapangan Puputan Klungkung hilang. Sepeda itu sebelumnya diparkir di seputaran areal lapangan Puputan tepatnya di pinggir Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Tengah.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menyusul keberadaan anaknya di Sebelah Selatan lapangan Puputan Klungkung. Sekitar pukul 17.00 Wita korban sampai di lokasi, kemudian korban bersama anaknya mencoba mencari-cari serta bertanya kepada orang yang ada di seputaran lokasi, namun hasilnya nihil.
Atas peristiwa kehilangan/pencurian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah). (roni)





