BANGLI | patrolipost.com – Sebelumnya Banjar Adat Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh, Desa Selat Kecamatan Susut Bangli mengajukan usulan untuk bisa menjadi desa Adat. Terkait usulan tersebut sedang dalam proses di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Menurut Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana, pada pertengahan 2021 lalu perwakilan dari Banjar Adat Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh bertemu dengan Gubernur Bali I Wayan Koster di rumah jabatan (RJ) Bupati Bangli. Pertemuan tersebut terkait usulan untuk ditetapkan status Desa Adat terhadap dua banjar ini.
Kemudian MDA Bangli telah mengajukan usulan tersebut ke Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat (PMA) Bali. “Awal Agustus 2021 lalu kami telah meneruskan usulan untuk kedua Banjar Adat ini ditetapkan status Desa adatnya,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Kata Jro Ketut Kayana, beberapa hari lalu sempat ada pertemuan terkait proses usulan tersebut. Pertemuan dilaksanakan di Polsek dihadiri dari perwakilan masyarakat serta DPRD Bangli.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat mempertanyakan kelanjutna proses dari usulan tersebut. Kata Jro Kayana, yang dapat memutuskan ada di provinsi. “
Karena sudah cukup lama menunggu masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses berjalan,” ujarnya.
Menurut Jro Kayana saat ini sedang diproses di MDA Provinsi. Ditegaskannya, di kabupaten sebatas memfasilitasi baik penyampaian usulan maupun meneruskan informasi. Bisa status Desa Adat ditetapkan kedua Banjar ini mengusulkan nama Desa Adat adalah Desa Adat Selatan Tengah Kaja Kauh.
Di sisi lain, tidak hanya dua banjar ini yang menunggu status jadi Desa Adat. Jro Kayana menyampaikan masih ada Banjar Adat lainnya yang mengajukan usulan yakni Banjar Adat Siladan Desa Tamanbali, Banjar Adat Tegal Suci Kelurahan Kubu dan Banjar Adat Penglumbaran Desa Susut.
“Ada 4 usulan untuk bisa mendapat status Desa Adat. Usulan diajukan waktu berbeda-beda, bahkan sudah ada yang bertahun-tahun,” sebutnya. (750)