JAKARTA | patrolipost.com – Dua kali mangkir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap HGB, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) diduga ngacir ke Malaysia.
Informasi itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Nusron Wahid (NW) sudah bepergian ke Malaysia pada Kamis, 15 Oktober 2026 pagi,” ujar Boyamin.
Menurutnya, berdasar keterangan yang dikumpulkan hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026, Nusron Wahin memimpin rapat internal Kementerian ATR BPN yang isinya memberikan instruksi dan tugas kepada eselon 1 dan dan eselon 2.
NW saat menutup rapat tersebut menyatakan untuk hari Kamis 15 Oktober 2026 minta tidak diganggu karena akan fokus penuhi panggilan KPK. Namun faktanya, NW tidak menghadiri panggilan KPK pada Kamis 15 Oktober 2026.
“NW pada hari Kamis 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR BPN,” ungkapnya.
Boyamin menuturkan, seorang menteri jika bepergian keluar negeri semestinya mendapat izin dari Presiden. Namun dirinya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut.
KPK Panggil Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih mempertimbangkan langkah tersebut.
“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*/zar)
