MANGUPURA | patrolipost.com – Menjadi korban penipuan money changer ilegal, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Albania melaporkan ke call center 110. Hanya dalam waktu kurang dari 1 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan 2 pelaku kejahatan penipuan money changer ilegal di Jalan Pantai Batu Bolong Canggu, Kamis (1/9/2022).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyebutkan, kejadian ini bermula dari salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Albania yang hendak melakukan penukaran uang sebesar 200 Euro. Adapun dengan kurs saat itu, korban seharusnya mendapatkan hasil penukaran rupiah sebesar Rp 2,9 juta, namun pada kenyataannya korban hanya mendapatkan penukaran Rp 700 ribu.
Merasa ditipu, korban melaporkan pengaduan dari telepon 110 yang diteruskan oleh Ka Siaga Mabes Polri Kombes Pol Tri Suhartono. Sehingga fektivitas layanan 110 terbukti setelah Polres Badung menindaklanjuti laporan dari WNA tersebut.
“Atas laporan itu, melalui program Mesadu Polres Badung saya perintahkan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan di Jalan Pantai Batu Bolong Canggu di Money Change di depan restaurant Sari Batu Bolong,” terang Kapolres.
Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan setelah diintrogasi, 2 pelaku yang bernama I Made Bangkit Widada (29) asal Kubu Karangasem dan Komang Adi (23) asal Karangasem tersebut mengakui perbuatannya.
AKBP Leo Dedy juga mengimbau kepada pengusaha yang bergerak di bidang usaha jasa penukaran valuta asing, agar tetap mematuhi aturan perundang-ungangan yang belaku dengan mengurus perizinan usaha money changer ke instansi terkait.
“Kita tidak beri toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang melakukan tindakan melawan hukum dan kami akan proses sesuai dengan prosedur apabila masih ditemukan hal-hal seperti itu. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penindakan kepada pelaku usaha money changer ilegal,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa menerangkan modus yang digunakan pelaku adalah dengan keadaan palsu. Yakni pelaku melakukan praktek kejahatannya dengan membuat keadaan palsu membuat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang seolah legal dengan memasang papan nama money changer pada tempat usahanya.
“Pengertian money changer sesuai dengan aturan Bank Indonesia haruslah berbadan hukum perseroan terbatas, sedangkan para pelaku tidak mempunyai badan hukum sah yang artinya tidak boleh memakai papan nama money changer pada kegiatan usahanya,” tegas Kasat Reskrim. (030)