BANGLI | patrolipost.com – Seorang anak berusia di bawah umur berinisial DK (16) beralamat Jalan Nusa Kambangan Denpasar diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Bangli karena diduga sebagai penyalahguna narkoba. Selain DK polisi juga meringkus rekannya KSA (18) asal Banjar Pasang Sumbu Kaja Padangsambian Kelod, Denpasar.
Keduanya diciduk petugas di pinggiran jalan Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya kedua pelaku berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menciduk kedua pelaku di pinggir Jalan Ngurah Rai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,27 gram atau 0,16 gram,1 buah pipet, 2 lembar tissue.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol DK 3397 IH dan 1 buah hanphone merk Oppo warna hitam milik pelaku KSA. Selanjutnya petugas menggiring kedua pelaku ke Mapolres Bangli guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi mengaku belum tahu terkait penangkapan dua pelaku penyalahguna narokoba tersebut. “Kami baru habis rapat, belum tahu informasi tersebut,” ujar AKP Sulhadi, dihubungi Kamis (23/4/2020) siang. (750)