BANGLI | patrolipost.com – Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2021 di Kabupaten Bangli sudah tahap pendaftaran. Pilkel kali ini diikuti ada dua pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut melamar, masing-masing di Desa Songan A, Songan B, Kecamatan Kintamani.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Komang Agus Harimbawa saat dikonfirmasi terkait keikutsertaan PNS dalam Pilkel, pihaknya membenarkan ada dua orang yang ikut melamar dalam tahap pendaftaran. “PNS mendaftar di Desa Songan A dan Desa Songan B, Kecamatan Kintamani. Untuk Songan A merupakan incumbent,” jelasnya, Minggu (10/1/2021).
Lanjutnya, PNS atau PTT yang ikut di Pilkel harus mengajukan izin kepada Bupati Bangli sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. “PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Perbekel harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” sebutnya.
Di sisi lain, Agus Harimbawa mengaku belum mendapat informasi lengkap dari panitia penyelenggara Pilkel. Kata Agus Harimbawa, untuk tahapan Pilkel masih perpanjangan pendaftaran. Ada beberapa desa yang pelamarnya hanya satu orang. “Minimal perserta ada 2 orang, sedangkan di massa pendaftaran kemarin hanya satu pelamar. Tiga desa masih perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu Pilkel serentak Kabupaten Bangli 2021 diikuti Desa Batur Utara, Bayung Cerik, Batur Tengah, Kintamani, Manikliyu, Sekaan, Sukawan, Songan A, Songan B, Selulung, Siakin, Kecamatan Kintamani dan Desa Selat, Pengiangan, Kecamatan Susut. (750)