BANGLI | patrolipost.com – Dua pelaku pencuri babi diringkus Unit Reskrim Polsek Kintamani. Pelaku beraksi di kadang milik Nyoman Sucitra, di Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Bangli Sabtu (27/3) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi berhasil meringkus pelaku selang beberapa jam setelah kejadian.
Adapun kedua pelaku yakni Elyas Fanggi (26) dan Leonardus Fendo (22), asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya tinggal di Desa Abuan, Kintamani, Bangli.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Sutarjana mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam. Pelaku pencuri babi yang sedang beraksi dan dipergoki oleh pemiliknya.
“Pelaku ini merupakan karyawan dari korban. Korban menaruh curiga kepada pelaku lantaran sudah malam tidak kunjung pulang. Kemudian saat hendak mencuri babi, aksinya dipergoki,” jelas Kapolsek, Minggu (28/3/2021).
Pelaku mengambil 3 ekor babi yang berada di dalam kandang. Kemudian babi dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih, selanjutnya digotong meninggalkan lokasi.
“Korban melihat pelaku membawa babi, langsung meneriaki maling hingga pelaku lari kemudian dikejar dan diamankan oleh warga setempat,” jelasnya.
Selanjutnya kasus dilaporkan ke Polsek Kintamani. Para pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kintamani untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ” ujarnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 3 ekor babi, karung plastik dan sepeda motor. (750)