SURABAYA | patrolipost.com – Dua kurir Pil Koplo diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya. Petugas mengamankan ribuan barang bukti.
Kedua pelaku yakni, AS warga Jogoloyo Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan AM warga Jalan Golf Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya. Selain mengamankan dua kurir tersebut, polisi juga menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.
Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardian Caropeboka mengatakan, penggagalan peredaran tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
”Ada transaksi pil koplo di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” ungkap Risky.
Rizky mengungkapkan, dari tersangka AS, petugas menyita, empat lima botol berisi 4.000 butir pil koplo, handphone, dan satu unit motor.
”Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri atas 41 botol yang satu botol berisi 1.000 butir pil koplo (total 41.000 butir) dan 11 botol kosong, satu unit motor, dan handphone,” tutur Rizky.
Kemudian lanjut dia, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.
Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol pil koplo dari tersangka Alfin.
”Tiap botol berisi 1.000 butir dengan sistem ranjau (barang ditempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli dihubungi via telepon untuk mengambilnya dengan dipantau dari jarak tertentu),” tandas Rizky.
Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) di daerah Porong Sidoarjo. Pembeli melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan Rp 50.000, per transaksi dari Rudi.
”Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutur Risky Fardian. (305/jpc)