DENPASAR | patrolipost.com – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), I Gusti Agung Alit Satria Bela alias Gung Alit (27) bersama Kadek Angga Astrawan alias Liga (18) dibekuk anggota Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali. Saat ini, Sabtu (25/7/2020), petugas terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan Curanmor tersebut.
Penangkapan kedua pelaku berkat laporan 4 orang korban pencurian sepeda motor dengan bukti nomor laporan polisi; LP/307/VII/2020/SPKT/BALI Tanggal 23 Juli 2020, LPB/ 36/II/2020/Polsek Kuta Selatan 23 Pebruari 2020, LPB/92/VI/2020/Polsek Kuta Selatan 27 Juni 2020 dan LPB/52/IV/2020/Polsek Kuta Selatan 4 April 2020.
Sementara tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung, yaitu di kos – kosan Jalan Bung Tomo Denpasar, di Jalan Dukuh Sari 88X Desa Uma Alas Kerobokan, parkiran villa Gula Pecatu, parkiran villa Accecia Pecatu dan parkiran Balangan Inn Home Stay Pecatu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan mengatakan, penangkapan terhadap dua spesialis curanmor ini berlangsung, Kamis (23/7/2020) pukul 05.00 Wita.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, Selasa (21/7) pukul 15.00 Wita, terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sedang marak di wilayah Bali. Pada pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengantongi nama-nama pelaku yang sering melakukan penjualan kendaraan tanpa identitas kendaraan.
“Sehingga dilakukan pengejaran dan para pelakunya berhasil kita tangkap,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Dukuh Swari 88X Desa Uma Alas Kerobokan, parkiran villa Accecia Pecatu, parkiran villa Gula Pecatu dan parkiran di kos – kosan di Jalan Bung Tomo No 6 Denpasar Barat dan parkiran Balangan Home Stay Pecatu.
“Modusnya, dengan cara mendorong motor dari TKP sejauh kurang lebih 100 meter lalu disembunyikan di semak-semak. Setelah merasa aman, selanjutnya sepeda motor tersebut diangkut dengan menggunakan mobil kemudian dibuatkan kunci palsu lalu dijual,” terangnya.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Nmax warna hitam bernomor polisi DK 6970 FBD, satu unit honda scoopy hitam bernomor polisi DK 3425 FAQ, satu unit yamaha Nmax bernomor polisi DK 2280 ACH, satu unit honda scoopy nomor polisi DK 6715 FT, lima unit sepeda berbagai jenis yang saat ini masi dikembangkan statusnya, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu unit mobil Suzuki APV yang dipakai untuk mengangkut sepeda motor hasil curian.
“Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (007)