DENPASAR | patrolipost.com – Dua tersangka kasus penipuan dan pengelapan yang ikut kongkalikong dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, memperdayai bos Maspion Group, Alim Markus hingga mengalami kerugian sebesar Rp 150 miliar, akhirnya dijeblos ke sel tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar. Mereka adalah I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
Itu setelah penyidik Polda Bali telah merampungkan berkas perkara (P21) lalu melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Terkait proses pelimpaham tahap II ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya menerima kedua tersangka sekitar pukul 10.00 Wita dari penyidik Polda Bali.
“Penyerahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kami (Kejaksaan). Tersangka atas nama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Setelah pelimpahan kami melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Denpasar, Lapas Kerobokan selama 20 hari,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menunjuk tim jaksa yang sama yang menangani perkara para tersangka dengan tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara Sudikerta yakni Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja,” kata Agung Ray.
Agung Ary kembali mengatakan, usai tersangka dilimpahkan, juga telah disertai penunjukan jaksa akan segera melakukan pelimpahan oleh kejaksaan ke pengadilan guna menjalani sidang. “Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang,” ujar jaksa asal Tegal Tamu, Batubulan, Gianyar ini.
Pantauan di lapangan, seusia menjalani pemeriksaan adminitratif di ruang tindak pidana umum Kejari Denpasar, tersangak AA Ngurah Agung yang mengenakan baju kaus oblong warna putih dan celana pendek warna coklat, dan tersangka I Wayan Wakil yang mengenakan baju kaus berkerak dan celana pendek langsung digiring ke mobil tahananan dan dikawal langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Dalam perkara ini, tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung disangkakan empat pasal. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHPjo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ditemui usai pelimpahan, tim kuasa hukum kedua tersangka menjelaskan, bahwa berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21). Oleh penyidik krimsus Polda Bali dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kemudian jaksa membuat surat penahanan baru, dan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
“Saat ditangani penyidik Polda, keduanya ditahan 120 hari. Masa penahanan oleh penyidik polda terhadap dua tersangka telah habis hari ini. Selanjutkan klien kami ditahan oleh kejaksaan hingga 20 hari kedepan,” jelas anggota tim kuasa hukum para terdakwa, Sthuti Mandala.
Ditanya apakah akan mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan. Sthuti Mandala mengatakan, belum membicarakan pada timnya dan kedua tersangka. “Nanti liat situasi dan kondisinya. Belum kami bicarakan. Tadi saya mohon kepada pihak kejaksaan agar segera melimpahkan keduanya ke pengadilan, supaya bisa dilakukan proses pembuktian di persidangan,” tuturnya.
Terseretnya kedua tersangka berawal saat Alim Markus (PT Marindo Investama) mentransfer uang Rp 150 miliar ke rekening PT. Pecatu Bangun Gemilang, Desember 2013. Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2013, tersangka I Ketut Sudikerta menawarkan kepada Alim Markus (PT Marindo Investama), dua bidang tanah masing-masing seluas 38.650 M2, SHM No. 5048 dan SHM No. 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di Desa Jimbaran, Badung yang diklaim miliknya.
Kedua bidang tanah tersebut dihargai Rp 272,672 miliar. Sudikerta mengajak bekerjasama mendirikan PT Marindo Gemilang untuk melakukan usaha pembangunan villa dan hotel di atas tanah tersebut dan disepakati kepemilikan saham atas PT Marindo Gemilang, masing-masing, Alim Markus (PT Marindo Investama) sebesar 55 persen senilai Rp 149.971.250.000 (sekitar Rp 150 miliar). Dan PT Pecatu Bangun Gemilang (Ida Ayu Ketut Sri Sumiati dkk) sebesar 45 persen dengan nilai Rp 122.703.750.000.
Setelah itu, sekitar pertengahan bulan Desember 2013, Alim Markus kemudian mentrasfer uang sekitar Rp 150 miliar dan dilanjutkan dengan pelepasan hak atas kedua bidang tanah tersebut dari Anak Agung Ngurah Agung kepada Alim Markus (PT Marindo Investama). Selanjutnya, tanah dengan SHM No. 5048 dimohonkan Hak Guna Bangunan dengan SHGB No. 5074 atas nama PT Marindo Investama sedangkan tanah dengan SHM No. 16249 disepakati diserahkan kepada Pura sebagai tanah pengganti.
Ternyata, PT Marindo Investama tidak bisa menguasai lahan tersebut dikarenakan SHM 5048 yang telah dilepaskan haknya tersebut adalah palsu sementara SHM yang asli masih disimpan oleh notaris, Sudjani. Tidak hanya itu, tanah dengan SHM No. 16249 ternyata sebelumnya sudah dijual ke pihak lain. (val)