MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang warga Jawa Barat yang berinisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung karena terlibat kasus narkotika.
RS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan AS sebagai pengepul barang bekas ini ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Kelan Tuban Badung, Rabu (15/11/2023) lalu.
Penangkapan terhadap RS dan AS merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba di sekitar wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet SAg MSi mengatakan, penangkapan kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) yang merupakan pengembangan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri pelaku, yakni 1 orang berperawakan tinggi berisi dan 1 orang bertubuh kurus serta memiliki tattoo di tangan sebelah kiri.
“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota Opnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas, anggota pun bergegas membuntutinya hingga sampai di TKP,” kata AKP I Wayan Selamet, Selasa (21/11/2023).
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, kata AKP I Wayan Selamet, kedua pelaku tampak gugup dan saat itulah ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja.
“Setelah dicek didalam bungkusan rokok tersebut terdapat pula bungkusan jajan bekas yang berisi 5 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Masing-masing plastik klip tersebut seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A), kemudian Kode B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto selanjutnya Kode C seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12 gram netto dan kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto.
Kasat Resnarkoba menambahkan, total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto.
Kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian Denpasar ini mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari temannya, harga disepakati sebesar Rp 1.250.000, namun belum dibayarkan atau masih dibon.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
AKP Selamet juga mengatakan kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (pp03)