JAKARTA | patrolipost.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons ramainya pendapat publik, usai MK mengabulkan sebagian gugatan usia batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Bahkan, MK telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari, dan sudah ada beberapa laporan yang masuk,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, pihaknya telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan,” ucap Enny Nurbaningsih.
Enny menjelaskan, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion,” ujar Enny.
“Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Enny menyebut, sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu. Karena itu, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk MKMK.
“Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini,” pungkas Enny. (305/jpc)