SEMARANG | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran sabu yang melibatkan oknum polisi. Brigadir DWS, anggota Polres Wonosobo, diringkus lantaran diduga menerima dan menjadi pengedar sabu di wilayah Solo Raya.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan mengungkapkan DWS ditangkap di Sukoharjo bersama barang bukti (BB) sabu-sabu.
“Oknum tersebut personel Polres Wonosobo, kami tangkap di Sukoharjo. Dia terlibat peredaran sabu yang dipasok dari dua rekannya,” kata Benny dalam jumpa pers di kantornya di Semarang, Kamis (17/12/2020).
Pengungkapan peredaran sabu di Solo Raya ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya pengiriman sabu dari Jakarta ke Solo. Sabu dikirim seseorang dan akan diterima di Sukoharjo. Dari pengembangan, barang sabu itu dibawa dari Jakarta ke Solo atas perintah Brigadir DWS.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang berujung pada penangkapan kurir sabu, berinisial HS, 35 tahun, warga Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai driver ojek online ini, petugas BNN mendapatkan sabu seberat 0,5 Kg.
“Tersangka HS diamankan petugas sesaat setelah turun dari bus di wilayah Kertonatan, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (7/12/2020), sekitar pukul 22.30 WIB. Ia akan mengantar sabu dari Jakarta ke Solo,” beber dia.
Dari pengakuan HS, sabu itu akan diterima oleh oknum polisi Wonosobo asal Sukoharjo, yakni Brigadir DWS. Dan tanpa membuang waktu, tim gabungan BNN dan Polda Jawa Tengah kemudian meringkus DWS, masih di kawasan Sukoharjo.
“Dari pengembangan, barang sabu itu dibawa dari Jakarta ke Solo atas perintah Brigadir DWS,” ujarnya.
Oknum polisi tersebut akhirnya buka suara. Kepada petugas, ia mengaku sudah beberapa kali menerima kiriman sabu untuk diedarkan di wilayah Solo Raya. Dalam aksinya, ia dibantu oleh rekannya berinisial HCA, 39 tahun, karyawan swasta, warga Sukoharjo.
“Tim gabungan mengamankan tersangka HCA pada Jumat, 11 Desember 2020. HCA merupakan rekan dari tersangka DWS dan biasa bekerja sama dalam mengedarkan sabu di wilayah Solo Raya,” terang Benny.
Tiga tersangka kini dalam proses penyidikan petugas BNN Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Brigadir DWS diduga pernah tersangkut kasus serupa.
“Jadi peran HCS kurir ikut mengedarkan juga. Sedangkan untuk Brigadir BWS ini sudah pernah ketangkap dalam kasus yang sama,” imbuh dia.
Dari pengungkapan ini, BNN Jawa Tengah menyita lima bungkus sabu dengan berat total 500 gram, empat unit handphone yang digunakan para tersangka dan satu unit mobil. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 jo pasal114 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman seumur hidup. (305/snc)