BANJARMASIN | patrolipost-com – Seorang disc jockey (DJ) wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap terkait kasus narkotika. NR (27) ditangkap saat sedang bertransaksi sabu.
“Pelaku berinisial NR ditangkap ketika bertransaksi sabu-sabu di Jalan Al Jafri, Kompleks Griya Kemuning, Kota Banjarbaru,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, Jumat (7/3/2020).
Polisi mendapatkan informasi terkait pekerjaan sampingan pelaku. Diketahui, selain berprofesi sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam, pelaku juga mengedarkan sabu.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan pada Senin (29/6/2020) adalah dua paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi meringkus seorang karyawan BUMN, RA (32). RA kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,20 gram. Pelaku ditangkap di Jalan Taruna Praja, Kompleks Aulia Raya, Kota Banjarbaru, pada hari yang sama.(304/dtc)