DENPASAR | patrolipost.com – Jeritan hati tersangka dugaan penggelapan uang perusahan Graha Insan Surya (GIS), Putu Candrawati di Hari Ke-74 Bhayangkara, Rabu (1/7/2020). Keluarga mengatasnamakan kuasa hukumnya Rony Hakim & Patners mengirimkan karangan bunga mengucapkan Dirgahayu Ke-74 Bhayangkara dari pencari keadilan.
Ya, Putu Candrawati yang telah menyandang status tersangka, ditahan dan saat ini terbaring di RS Bhayangkara lantaran sakit. Melalui suaminya, Putu Gede Gunawan kepada wartawan di Denpasar, Kamis (2/7/2020) menceritakan, istrinya sudah 17 tahun bekerja di toko handphone GIS milik George Alexander dengan jabatan Acounting Manager.
Berawal pada ulang tahun anak ke dua mereka pada tahun 2019 lalu, mereka menghadiahkan anak mereka sebuah handphone dan sebuah mobil seharga Rp1,4 miliar.
“Dari situ, istri saya langsung dibilang gaya hidupnya glamour. Padahal mobil itu masih pakai cicil dan belum lunas sampai saat ini. Kemudian istri saya dilaporkan kepolisi oleh pak Jimy bagian HRD GIS dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan,” tuturnya.
Saat menjalani pemeriksaan, kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, perempuan asal Singaraja itu telah menjelaskan bahwa uang yang ia ambil adalah pajak dari PPN hasil penjualan handphone. Ia juga menjelaskan kepada penyidik bahwa uang pajak itu ia ambil bersama dengan pemilik perusahaan, George Alexander.
Namun penyidik tetap menjeratnya dengan tuduhan menggelapkan uang perusahan periode 2015 – 2019 dengan total kerugian yang terus berubah. Awalnya, Rp4 miliar kemudian naik menjadi Rp8 miliar dan saat ini menjadi Rp11 miliar. Candrawati akhirnya menyandang status tersangka dan mulai menghuni Rutan Mapolda Bali per 16 April lalu.
“Padahal istri saya sudah mengakui dan menjelaskan bahwa uang yang dia ambil itu pajak dari PPN. Ini masalah pajak, bukan uang perusahaan. Karena pajak dari hasil penjualan handphone itu, misalnya sepuluh tapi disuruh oleh pemilik perusahaannya untuk istri saya buat bagaimana caranya supaya disetor ke negara hanya dua saja. Sedangkan sisa delapan ini, istri saya dan bosnya itu mereka pakai,” kata Gunawan.
Menariknya lagi, kata Gunawan, aset – aset yang disita penyidik yang diduga dari hasil penggelapan itu, seperti rumah beserta kos – kosan di Penamparan, rumah di Sesetan dan agrowisata di Kintamani dibeli sebelum tahun 2015. Bahkan, kedua rumah tersebut masih dalam status cicil.
“Okelah kalau mobil yang kami hadiahi anak kami itu disita masih masuk akal karena tahun 2019. Tetapi rumah, kos – kosan dan agrowisata kami pinjam uang di bank dan cicil sampai sekarang itu sebelum tahun 2015,” ungkapnya.
Gunawan menegaskan, apa yang dituduhkan terhadap istrinya itu keliru karena yang digelapkan adalah uang pajak dari PPN, bukan uang perusahaan. Sehingga keluarga berencana akan melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan terkait status tersangka terhadap Putu Candrawat itu.
“Kami punya bukti – bukti bahwa kasus Ibu Putu Candrawati ini adalah masalah pajak, bukan penggelapan uang perusahaan. Kami ada upaya untuk melakukan praperadilan ini,” ujarnya.
Tim kuasa hukum, Ni Wayan Martini SH mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penangguhan penahanan mengingat kondisi klien mereka sedang sakit.
“Klien kami sedang sakit. Bahkan, baru habis operasi sehingga kami melakukan upaya penangguhan penahanan,” ungkapnya. (007)