Edarkan Sabu, Oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida Dicokok Polisi

SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas DKP Nusa Penida berinisial Kadek D (38) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Klungkung karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan sedikitnya 3, 31 gram sabu dan barang bukti lainnya.
 
Informasi tentang penangkapan Kadek D (38) yang beralamat di Dusun Biaung Desa Ped Kecamatan Nusa Penida ini mengagetkan warga setempat. Warga tidak menyangka oknum ASN tersebut ternyata sebagai bandar narkoba di wilayah Nusa Penida.

Terkait adanya penangkapan oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida sebagai pengedar narkoba dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP Dewa Gde Oka SSos SH MH.

“Ya, kita telah menangkap Kadek D (38) oknum ASN di Nusa Penida terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun kita masih kembangkan untuk lebih rincinya nanti kita akan rilis hasil penangkapan tersebut,” ujar Dewa Gde Oka.

Menurut sumber di lapangan, penangkapan terhadap oknum ASN tersebut Minggu (28/7) lalu sekitar pukul 16.40 Wita dengan TKP 1 di bengkel mobil Surya Mandiri Jalan Raya Ped – Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida. Sedangkan TKP 2 di rumah tersangka Kadek D alias PAKENG di Dusun Biaung Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Dalam penggerebekan Polisi tersebut berhasil diamankan barang bukti di TKP pertama antara lain: 1 bungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi 6 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing paket 0,10 gram atau 0,08 gram netto. Juga disita sebuah HP warna hitam merk Xiaomi Red Mi Note 7 dan 1 buah celana pendek jeans warna biru merk Widnever serta 1 lembar kertas tisu warna putih.

Sementara di TKP kedua, Polisi berhasil menyita 1 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto. Serta 1 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto  2.70  gram bruto atau 2,55 gram netto. Berikutnya 1 paket plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram bruto atau 0,20 gram netto termasuk 10 buah pipet plastik warna putih, 1 buah pipet plastik warna bening, 1 buah pipet kaca, 5 buah korek apel gas, 1 kotak obat warna hijau bertulis ‘Chlocyanin’.

Turut diamankan 2 buat timbangan digital, 1 botol kaca warna bening terdapat dua lobang pada tutupnya dan 1 lembar tisu warna putih, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levi 501, 1 buah dompet kain warna biru bertulis “I love Bali” serta uang tunai Rp 4.290.000.
Total barang bukti yang diduga sabu yang disita dari ke-2 TKP sebanyak 9 paket dengan berat total 3,75 gram bruto atau 3.31 gram netto. Tersangka Kadek D saat ini sudah diamankan di Mapolres KLungkung untuk penyelidikan lebih lanjut. (ana)

Pos terkait