SURABAYA | patrolipost.com – Polisi mengamankan Dimas Riki Purbowo, warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik. Jawa Timur. Pemuda 24 tahun saat diciduk di Dusun Masek diduga saat mengedarkan sabu-sabu paket hemat (pahe).
Dari hasil penggeledahan di rumah Dimas, polisi mendapati tiga klip sabu dengan paket pahe dan satu set alat hisap serta satu unit handphone.
“Semua barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Menganti,” ujar Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrina melalui Kanitreskrim Aiptu Agus Setya Margono, Minggu (30/8/2020).
Dijelaskan, Dimas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru menggeluti bisnis haram itu.
Agus Setya Margono menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu tersangka diduga hendak transaksi barang haram jenis sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat ada pelayahgunaan narkotika. Setelah diselidiki kami berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (305/snc)