DENPASAR | patrolipost.com – Mengedit surat Antigen menjadi RT-PCR, perempuan asal Ciamis bernama Lutfi Lanisya (25) diamankan Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Pemalsuan surat tersebut terungkap saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar melakukan validasi dokumen hasil tes PCR yang dibawa pelaku di Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (31/10/2021) pukul 08.00 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat SH SIK MH menerangkan, petugas tidak menemukan adanya barcode pada surat PCR yang dibawa pelaku. Selanjutnya dilakukan pengecekan di aplikasi PeduliLindungi tidak muncul data, petugas lalu menghubungi pihak RS Siloam Hospital untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan pelaku. Sehingga diketahui bahwa pelaku sebelumnya hanya melakukan tes Antigen, sedangkan pada dokumen yang ditunjukan tertera hasil tes PCR.
“Atas kejadian ini, pelaku kemudian diserahkan kepada Satgas Covid Bandara dan dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa,” jelas Kapolresta yang juga didampingi petugas dari KKP kelas 1 Denpasar, I Wayan Suberatha dan Kepala BPBD Prov Bali I Made Rentin di Mapolresta Denpasar, Senin (1/11/2021).
Sementara kepada polisi, pelaku mengakui telah mengedit surat antigen menjadi tes PCR. Dimana surat tersebut diperoleh sebelum melakukan penerbangan menuju Jakarta dengan cara surat hasil keterangan tes antigen difoto kemudian diedit seolah hasil tes PCR. Setelah itu pelaku meminta bantuan karyawan hotel tempatnya menginap untuk mengeprint.
“Pelaku ini merupakan wisatawan domestik, usai liburan di Bali ia hendak kembali ke Jakarta. Setelah mendapat informasi untuk penerbangan Jawa-Bali menggunakan tes PCR negatif sementara ia hanya melakukan tes antigen, maka ia kemudian memalsukan surat tersebut,” jelas Kombes Pol Jansen.
Adapun pelaku beserta barang bukti yang diamankan yakni sebuah HP I-Phone 12 Pro warna Grey, selembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen Lab No 21112445 di keluarkan oleh Siloam Hospital, selembar invoice No. OIV2110300506 dengan harga Rp 99 ribu, lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR Lab. No.21112445 di keluarkan oleh Siloam Hospital, lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR dengan harga Rp 495 ribu dan sebuah koper pakaian warna putih.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 sampai 12 tahun,” tandas Kapolresta. (030)