BOGOR | patrolipost.com – Eks driver GoCar bernama Hendrianto (54) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang perawat. Hendrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan tersebut.
“Di mana tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2021).
Berikut kronologi pemerkosaan eks driver GoCar terhadap penumpang perawat sebagaimana dijelaskan Kompol Dhoni.
Awalnya korban pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jaksel. Korban memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.
Sepanjang perjalanan pulang, korban dan sopir melakukan percakapan. Hingga akhirnya korban tiba di rumahnya di Kota Bogor.
Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan. Modus pelaku adalah dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan. (305/snc)