Eks Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD, Ini Sederet Kontroversial Lukas

lukas 1111ccccc
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ist/doc)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia setelah menderita gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Jenazah Lukas saat ini masih berada di rumah duka, sebelum akan diterbangkan untuk disemayamkan di Jayapura, Papua, Rabu (27/12) besok.

KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Papua, Lukas Enembe. Berdasarkan keterangan pihak dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, mendiang Lukas menghembuskan napas terakhir sekitar sekitar pukul 11.15 WIB.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Sejak kondisi kesehatan Lukas tak membaik, lanjut Ali, Lukas Enembe telah dibantarkan penahanannya sejak 23 Oktober 2023. Hal itu dilakukan, agar Lukas bisa menjalani perawatan intensif.

“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Ali.

Lukas merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua, yang bergulir di KPK. Berbagai kontroversi sempat dilakukan Lukas saat masih hidup. Adapun berbagai kontroversi itu yakni:

1. Lukas Enembe dideportasi masuk Papua Nugini dari jalur tikus

Lukas Enembe pernah dideportasi oleh pihak Imigrasi Papua Nugini karena illegal stay. Sebab, Lukas melintasi jalur tikus menuju Papua Nugini (PNG) tanpa disertai kelengkapan dokumen keimigrasian.

Mantan Gubernur Papua dua periode mengunjungi Papua Nugini untuk menjalani pengobatan. Setelah dua malam berada di Papua Nugini, Lukas dan dua kerabatnya dinyatakan sebagai imigran ilegal oleh pemerintah Papua Nugini.

Sebab tidak memiliki dokumen resmi. Lukas Enembe dan kedua kerabatnya kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.

2. Lukas Enembe ditetapkan tersangka KPK

Salah satu kontroversi Lukas Enembe yang paling menghebohkan pubik, yakni saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak pihak membela Lukas Enembe dan mengklaim tidak bersalah.

Namun, Lukas Enembe terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2013-2022. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono, suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono Laka dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Mulanya Lukas Enembe dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak terima dengan hukuman tersebut, pihak Lukas Enembe melakukan banding, hingga akhirnya pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dikenakan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan serta uang penggantivsejumlah Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

3. Didatangi orang utusan istana

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan, ada ‘utusan istana’ yang datang melobi Lukas untuk mendapatkan posisi wakil gubernur yang kosong sejak Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021. Pernyataan itu disampaikan Andi Arief setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia mengaitkan kasus yang menjerat Lukas dengan lobi posisi wagub Papua. “Tapi kami juga tahu betul bahwa sebelum men TSK kan Pak LE utusan Presiden menemui demokrat agar kekosongan wagub diisi orang Jokowi,” ucap Andi di akun media sosial X, Jumat, 29 November 2022.

Namun, Andi tak mengungkap nama utusan Istana tersebut. Tetapi, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, menyebut sejumlah nama yang melakukan lobi ke kliennya saat itu.

Stefanus menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan lobi untuk menempatkan Paulus Waterpauw, mantan Kapolda Papua, di kursi Wakil Gubernur Papua.

4. Diduga transaksi judi kasino Lukas capai Rp 560 miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tranksaksi perjudian yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 560 miliar di kasino. Transaksi itu diduga dilakukan secara tunai.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ucap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 November 2022.

Dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana SGD 5 juta atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar. Diduga, perjudian itu dilakukan Lukas Enembe di dua negara.

5. Tuding KPK diberi makan ubi busuk

Kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis menuding, kliennya kerap diberi menu makan ubi yang sudah busuk dari KPK. Informasi itu juga ia dapatkan dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang dalam pertemuan secara tidak sengaja di ruang kunjungan.

“Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe,” ucap Kaligis, 23 Maret 2022.

KPK secara tegas membantah memberikan menu makanan yang tidak layak bagi Enembe atau tahanan lainnya. Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK sebenarnya menyediakan menu makanan bagi tahanan, termasuk Enembe, dengan nasi.

Akan tetapi, Enembe meminta supaya nasi itu diganti dengan ubi. Ia memastikan, memenuhi permintaan tersebut.

“Permintaan dari yang bersangkutan tidak makan nasi, jadi diganti ubi, jadi kami penuhi itu,” tegas Ali.

6. Lukas Enembe mogok minum obat di tahanan

KPK membenarkan Lukas Enembe enggan meminum obat. Meski begitu, KPK menyebut mogok minum obat tersebut hanya berlangsung selama dua hari.

“Dari informasi yang kami peroleh, betul TSK LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” ujar Ali, Kamis 23 Maret 2023.

Selain itu, Ali menjelaskan selama kegiatan konsumsi obat oleh Lukas Enembe, tim dokter KPK selalu ada mendampingi. Sehingga, KPK memastikan Lukas Enembe telah mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

“Serta pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas Rutan KPK untuk memastikan obat yang diberikan tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait