Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Klumpu, Nusa Penida Berjalan Lancar

eksekusi 22ccccc
Pengamanan eksekusi lahan yang dilakukan personel Polsek Nusa Penida bersama tim gabungan di Banjar Metaki, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berjalan lancar, Selasa (6/5/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan pertanian kering yang dipimpin Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Nyoman Budiasa SH MH didampingi Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta yang sudah berkekuatan hukum berjalan lancar, Selasa (6/5/2025).

Eksekusi lahan Berdasarkan Surat No: 531/PAN.PN.W24-U3/HK2.4/lV/2025 dari Pengadilan Negeri Semarapura Terkait Permohonan Pengamanan Eksekusi Obyek Sengketa Terhadap Sertifikat Hak Milik No.1274/Desa Klumpu dengan Luas 42.900 M2, Polsek Nusa Penida melaksanakan Pengamanan Eksekusi Tanah, Banjar Metaki, Desa Klumpu, Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.

Tampak hadir dalam eksekusi lahan tersebut, Panitra Pengadilan Semarapura bersama 5 anggota PN Semarapura, Team Ukur BPN Klungkung, Perbekel Desa Klumpu Nusa Penida, Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi, Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan rakor teknis pengukuran bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Klumpu yang dipimpin Panitra Semarapura.

Penyampaian situasi dan kondisi di lapangan oleh Perbekel Desa Klumpu dalam proses pelaksanaan agenda eksekusi yang akan dilaksanakan serta penyamaan persepsi dan pembacaan berita acara dan penetapan eksekusi yang dibacakan oleh Panitra An. Nurlela Wati atas putusan PN Denpasar Perkara Nomor : 12/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor : 763/Pdt.G/2018/PN Dps yang telah memiliki hukum tetap tertanggal 28 Februari 2025 lahan seluas 42.900 M persegi, pengukuran lahan sesuai sertifikat hak milik yang sudah memiliki hukum tetap yang didampingi penyanding disertai penandatanganan dari penyanding, pengukuran batas-batas obyek eksekusi pihak pemohon eksekusi dan disaksikan penyanding selesai, penyerahan hasil pengukuran batas-batas obyek eksekusi yang diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi.

“Dari pihak termohon sudah melakukan beberapa kali upaya-upaya hukum namun tetap dimenangkan oleh pihak pemohon, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi. Hasil pengukuran obyek-obyek eksekusi akan disampaikan kurang lebih 1 Minggu dari Team Ukur BPN Klungkung,” ungkap Kompol I Nyoman Budiasa. (855)

Pos terkait