Tanah Dibangun Gardu PLN, Warga Cempaga Mengadu ke Ketua DPRD Bangli

gardu listrik
Posisi Gardu PLN yang dipasang di tanah warga. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pihak PLN secara sepihak atau tanpa izin membangun gardu di tanah milik Wayan Gede Griadi. Warga Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli ini pun mengadukan persoalan ini ke Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Rabu (7/5/2025).

Gede Giriadi kepada awak media di Gedung DPRD Bangli mengungkapkan kedatangannya untuk menemui Ketua DPRD Bangli ingin menyampaikan aspirasi berkaitan dengan pemasangan gardu PLN di tanah miliknya yang berlokasi di Lingkungan/Banjar Sembung, Kelurahan Bebalang, Bangli. Menurut pria yang akrab disapa Morten ini, Pembangunan gardu ini tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

“Pemasangan tersebut dilakukan sekitar tahun 2019 yang lalu. Dan Saya sudah dua kali memohon ke PLN untuk memindahkan gardu tersebut, namun tidak terealisasi sampai sekarang,” ungkapnya.

Setelah permohonan pertama belum ditanggapi, Molten mengaku kembali meminta PLN untuk memindahkan gardu tersebut, karena tanah itu akan dibangun usaha. Dan kebetulan, pada tiang gardu ditancapkan akan dibuat jalan.

“Alih-alih mau memindahkan gardu, malahan kita kita dimintai PLN menyediakan biaya untuk pemindahan sebesar Rp 42 juta,” sebutnya.

Karena itu, dia mendatangi Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika untuk menyampaikan aspiarasi. Dengan demikian, nantinya bisa dicarikan solusi dan PLN mau memindahkan tiang Listrik dan gardu tersebut.

“Pihak Kepala Lingkungan Sembung, Bebalang sejatinya telah menyiapkan tempat untuk pemindahan gardu tersebut,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika ditemui usai pertemuan mengatakan kasus serupa memang kerap terjadi di masyarakat. Sebagai sebuah perusahaan milik negara sepatutnya PLN sebelum melakukan aktifitas pemasangan peralatan, baik itu dalam bentuk tiang ataupun gardu di tanah milik warga seharusnya menyampaikan atau meminta izin ke pemilik lahan.

”Banyak kasus ketika pemilik lahan bermaksud memindahkan tiang atau gardu dikenakan biaya. Padahal dipasang di tanah miliknya dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ungkap politisi PDIP ini.

Menurut Ketut Suastika permasalahan ini akan berdampak pada lingkungan dan juga mengganggu perputaran roda perekonomian masyarakat.

”Menyikapi masalah ini, kami akan mengundang pihak PLN dan berharap ada solusi terbaik,” kata Suastika. (750)

Pos terkait