DENPASAR | patrolipost.com – Pupus sudah harapan bos hotel Kuta Paradiso Harijanto Karijadi untuk menghirup udara bebas. Sebab, eksepsi yang diajukannya melalui tim kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona dkk ditolak oleh majelis hakim pimpinan Soebandi dalam lanjutan sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/11).
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai I Ketut Sujaya sudah cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Dengan penolakan ini, sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com, salah satu saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU pekan depan adalah Tomy Winata selaku pelapor.
“Rencananya, Pak TW (Tomy Winata – red) akan dihadirkan duluan oleh jaksa sebagai saksi minggu depan,” ujar seorang sumber di lingkungan PN Denpasar.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif. Bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban yang juga pelapor, dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS.
“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam suatu akta outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu. Seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” tuding jaksa Sujaya dalam jawabannya atas eksepsi terdakwa. (007)