Anak di Bawah Umur Dijadikan Kurir, Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun

Terdakwa saat memasuki ruang sidang PN Denpasar, Rabu (27/11)/nanda

DENPASAR | patrolipost.com – Rendra Purmana Putra (24), yang memperkerjakan anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis narkotika,  akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (11/27).

Diketahui, pria asal Desa Tegal Harum, Denpasar Barat itu bersama dua rekannya, Muhmmad Setiawan (masih di bawah umur) dan Deny Lesmana ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 9 Mei lalu, di Hotel Legian Sunset Kamar No 309 Jalan Sri Lasmi No 17, Kuta, Badung. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 30 plastik klip berisi sabu siap edar.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam putusan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis sabu seberat 7,46 gram netto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Hakim Budi Watsara.

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara, masih belum bersikap atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir yang Mulia,” kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat dirinya menerima telepon dari Dewa Sutrisna (DPO) pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk mengambil paket sabu di dekat tiang listrik samping Careful, Jalan Sunset Road.

Setelah mendapat paket sabu tersebut, terdakwa kemudian membawanya ke rumah dan dibagi kembali menjadi 30 paket. Lalu, terdakwa menyerahkan barang terlarang itu kepada Deny Lesmana sebanyak 20 paket dan sisanya kepada Muhammad Setiawan.

Keesokan harinya pada 9 Mei 2019, ketiganya kembali bertemu di Hotel Legian Sunset, Kamar No.309. Saat itu terdakwa kembali meminta paket sabu yang dia serahkan dan menghitungnya kembali. Setelah memastikan jumlah tetap 30 paket, terdakwa bersama Deny kemudian keluar dari kamar.

Tak berselang lama, terdakwa dan Deny Lesmana kembali ke dalam kamar namun tidak menemukan Muhammad Setiawan dan paket sabu yang dititipkan. Saat mereka sedang mencari tahu keberadaan Muhammad Setiawan, tiba-tiba datang petugas kepolisian.

“Saat ditanya oleh petugas apakah memiliki narkotika, terdakwa mengatakan tidak ada. Saat itulah saksi anak Muhammad Setaiwan masuk digiring oleh salah satu petugas. Namun saat digeledah badan terhadap terdakwa dan saksi Denny Lesmana petugas tidak menemukan paket sabu,” beber Jaksa Ari.

Namun terdakwa tidak bisa mengelak lagi ketika petugas menemukan paket sabu dari dalam tas warna hitam  dan di bawah sofa yang ada di kamar tersebut. “Saat ditanya siapa pemilik sabu tersebut, terdakwa mengakui sebagai pemiliknya. Saat ditanya siapa yang memiliki tasnya, saksi Denny Lesmana mengaku sebagai pemiliknya. Begitu saat ditanya siapa yang menaruh paket sabu di bawah sofa, saksi anak Muhammad Setiawan mengaku yang menaruh,” beber Jaksa Ari.

Selanjutnya, terdakwa bersama Denny Lesmana dan Muhammad Setiawan serta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. (426)

Pos terkait