DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali hanya menetapkan Sally Clarke Richardson (64) menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam toilet di sebuah room nomor 503 EC Karaoke di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Sementara 5 rekannya yang lain sesama asal Inggris dan dua orang guide hanya sebagai saksi sehingga mereka telah dipulangkan.
“Iya (hanya Sally – red yang ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bali, Kompol Leo Fe Fretes SIK yang dikonfirmasi patrolipost.com, Selasa (17/9).
Penangkapan terhadap wanita pemilik passport nomor 507866087 yang tinggal di Jalan Kayu Cendana No 50 Oberoi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung ini berawal dari anggota Satgas tindak Operasi Antik Agung 2019 yang melakukan sweeping ke EC Karaoke. Saat petugas melakukan pemeriksaan di room nomor 503, delapan orang pengunjung di dalam room itu kaget dan berusaha untuk kabur.
Sally masuk ke toilet lalu mengunci pintu dari dalam. Karena tidak dibuka, petugas akhirnya mendobrak pintu kamar mandi dan mendapatkan Sally sedang berada dalam toilet. Setelah diperiksa, ditemukan daun, batang dan biji ganja dengan berat 5,57 gram netto. Selain itu, ditemukan juga satu buah plastik klip besar, satu buah dompet kain warna putih bergaris hitam dengan merk bungalow di dalamnya berisi dua buah alat pelinting rokok ganja, tiga buah pack kertas rokok ganja dan satu buah korek api gas.
“Modus operandinya adalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja. Diduga ganja di kloset itu sempat disiram tapi tak mau masuk sehingga mengambang,” ungkap seorang petugas.
Delapan orang tamu tersebut tidak berkutik setelah ditemukan barang bukti ganja di toilet room. Mereka pun bersikeras mengaku tidak tahu mengenai ganja yang ditemukan berserakan di toilet itu. Mereka hanya mengaku sedang mengadakan pesta ulang tahunnya Sally. Petugas lalu membawa enam bule Inggris dan dua WNI yang berada di dalam room tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali.
“Kabarnya, delapan orang ini sedang menggelar pesta ulang tahun sambil pesta ganja. Hanya Sally yang dijadikan tersangka atas kepemilikan ganja. Sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai saksi. Karena hasil test urine hanya Sally yang positif ganja. Ada juga yang positif kokain tapi tidak ada barang buktinya,” terang petugas itu.
Terkait asal usul barang bukti ganja sebanyak itu, Leo mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan pengembangan lebih lebih lanjut. “Yang bersangkutan masih kita periksa terkait asal barang bukti,” ujarnya. (ray)