BANGLI | patrolipost.com – Melihat hasil dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (2004-2005) menunjukan ada sekolah yang minim siswa dan sebaliknya ada sekolah dengan jumlah siswa baru membludak. Bagi sekolah yang merekrut siswa melebihi kuota diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan yang dilengakapi dengan analisis ke pusat.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Olah Raga Bangli, Ida Bagus Maha Arta mengatakan jika berkaca dari hasil pemetaan PPDB kemarin khusus untuk satuan pendidikan dasar (SMP) di Kabupaten Bangli dari 28 SMP yang ada sebanyak 6 SMP dengan jumlah siswa melebihi kuota. Semisal ada sekolah memiliki 10 rombongan belajar (Rombel) dengan daya tampung 320 siswa, namun jumlah siswa yang direkrut melebihi daya tampung.
”Kelebihan siswa angkanya bervariasi untuk masing-masing sekolah. Ada yang lebih 1 siswa dan ada sampai kelebihan 30 siswa. Kondisi ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/ kota di Bali,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).
Kata IB Maha Arta melihat sistem data pokok pendidikan yang terbaru, maka menghindari pelaporan invalid bagi sekolah yang menerima siswa melebihi kuota diwajibkan untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi atau usulan yang dilengkapi dengan kajian atau analisis ke pusat agar bisa difasilitasi terkait jumlah siswa baru per Rombelnya.
”Sekolah sedang membuat analisis, dalam analisis disampaikan semisal apa pertimbangan sekolah merekrut siswa baru melebihi kuota,” jelas Kabid asal Tabanan ini.
Disinggung pengaruh bagi sekolah yang tidak mengajukan surat permohonan atau rekomendasi, menurutnya akan berpengaruh terhadap penerimaan Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yakni jumlah dana BOS yang diterima disesuaikan jumlah kuota. Disamping itu nomor induk siswa nasional tidak keluar serta berimbas pada penerbitan ijazah.
”Kita sedang berproses untuk pengajuan surat permohonan dan dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke pusat,” kata IB Maha Arta. (750)