Enggan Bayar Restitusi Korban Predator Sek Herry Wirawan, KPPPA Minta Jaksa Banding

herry 1111
Predator sek, Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus terdakawa pemerkosaan 13 santriwati, oleh predator sek Herry Wirawan. Upaya hukum banding ini ditempuh, karena KPPPA enggan membayarkan ganti rugi atau restitusi senilai Rp331 juta kepada belasan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan.

“Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Saksi dan Korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Nahar mengatakan, Hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

Dia pun menjelaskan, asas hukum lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) kesampingkan hukum yang lama (lex prior). Selanjutnya, ketentuan terbaru UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengutarakan, UU 17 Tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak di samping mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi. Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan Memori Banding JPU.

“Penunjukan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan kembali dengan alasan bahwa pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari terdakwa,” tegasnya. (305/jpc)

Pos terkait