BORONG | patrolipost.com – Seorang pria di Kabupaten Manggarai Timur yang mengidap penyakit ayan (epilepsi) menganiaya dan memperkosa ibu kandungnya. Terduga pelaku BJ (35) warga Kampung Wakung, Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba menganiaya dan diduga memperkosa ibu kandungannya, PM (62), Senin (24/1/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.
Suami korban DS (64) yang juga ayah pelaku mengatakan, peristiwa itu bermula ketika sekitar pukul 05.00 Wita BJ tiba-tiba membuat keributan di dalam rumah.
“Mendengar dia ribut kami di rumah terbangun, lalu saya bilang ke dia, kalau ada perasaan yang tidak baik, bicarakan baik-baik,” tuturnya pada Senin sore.
Namun menurut DS, pelaku tidak menerima nasihatnya dan terus marah. “Saya lihat mukanya sudah lain. Akhirnya saya keluar untuk panggil warga sekitar,” kata DS.
Saat ia keluar rumah, PM membujuk BJ untuk berhenti marah-marah, dan berkata, “Kalau kamu marah-marah terus, saya kembali ke rumah saudara-saudara saya.”
DS melanjutkan, tak terima dengan ucapan PM, BJ menganiaya dan menarik ibunya itu ke belakang rumah. Sementara EN, istri BJ dan anaknya keluar rumah karena takut dan mencari perlindungan di rumah tetangga.
DS mengatakan, ketika beberapa saat kemudian ia kembali ke rumah, ia mengaku melihat BJ sedang memperkosa istrinya PM yang juga ibu kandung BJ di depan toilet yang berada di belakang rumah mereka.
Melihat itu, DS memanggil warga sekitar untuk membantu korban karena ia tidak sanggup melihat hal itu. Setelah itu, DS melaporkan kasus tersebut kepada pemerintah desa setempat. Sementara itu, menurut EN, suaminya itu selama ini mengidap penyakit ayan.
“Kalau bikin keributan di rumah baru kali ini. Tadi itu, dia bangun dan marah-marah tanpa sebab,” katanya.
Penyakit ayan atau epilepsi merupakan gangguan sistem saraf pusat yang menyebabkan aktivitas otak tidak dapat bekerja secara normal, sehingga penderitanya sering kali mengalami gejala kejang, perilaku yang tidak biasa, hingga hilangnya kesadaran.
Kepala Desa Mokel Morid, Bertoldus Min Dasulastri mengatakan DS mendatanginya sekitar pukul 05.40 Wita melaporkan kejadian itu sambil menangis serta meminta untuk menyelamatkan korban yang sudah tidak berdaya.
“Setelah mendengar laporan, saya langsung menelepon Camat Kota Komba Utara untuk meminta bantuan aparat Kepolisian turun ke TKP,” katanya pada Senin (24/1/2022) malam.
Saat mendatangi lokasi kejadian, ia dan beberapa warga setempat menyaksikan korban dalam keadaan tanpa busana.
“Selanjutnya kami mengevakuasi korban ke mobil dan mengantarnya ke Puskesmas Mukun,” ujarnya.
Ia menjelaskan korban mengalami luka di bagian wajah dan tulang rusuknya patah. Korban, jelasnya, seharusnya dirujuk ke RSUD Borong, tetapi korban menolak.
“Saat ini korban sudah berada di Wakung setelah mendapat perawatan di Puskesmas Mukun dan menandatangani surat penolakan rujukan,” tuturnya.
Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Manggarai Timur. Sementara itu belum ada keterangan dari polisi apakah perbuatan pelaku terkait dengan penyakit ayan yang dideritanya. (pp04)