MANGUPURA | patrolipost.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial SZ (47) akibat melanggar izin tinggal di Indonesia. SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, pada 30 Oktober 2024.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, SZ seorang pekerja lepas di bidang properti, pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
“Ia datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal,” kata Dudy.
SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.
Namun, rencana SZ terhambat karena ia mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta.
Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya
Hal ini menyebabkan ia tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024. Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari.
“Pada 11 September 2024, SZ melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Ia mengakui telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar.
Gede Dudy Duwita, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian seperti ini.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tegas Dudy.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (pp03)