BANGLI | patrolipost.com – Setelah hampir enam tahun lamanya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli, Hotnauli Munthe (55) menerima gaji buta, akhirnya Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) menangguhkan pencairan gaji pria asal Sumatera tersebut. Sebulan gaji ‘cuma- cuma’ yang diterima Hotnauli Monthe selama ini Rp 4.311.900/bulan.
Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang mengungkapkan penangguhan pencairan gaji bagi yang bersangkutan menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Kepala Badan Kepegawian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli.
Kata I Ketut Riang, dalam surat permohonan tertanggal 28 Januari 2020 tersebut juga disampaikan alasan permohonan penangguhan pencairan gaji mantan Kepala BKD di era Bupati I Nengah Arnawa tersebut.
“Dalam dokumen Hotnauli Munthe sudah jarang ngantor sejak dari bulan Maret 2014,” ujar I Ketut Riang, Rabu (5/2/2020).
Sebagai bentuk tindak lanjut atas surat permohonan tersebut, maka pada SIM gaji distop sementara sehingga tidak bisa diproses dan prin gaji di OPD tidak akan kelihatan.
“Terhitung per bulan Februari 2020 yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji. Setiap bulannya gaji bersih yang diterima sebesar Rp 4.311.900,” jelas mantan Inspektur ini.
Disinggung terkait kapan yang bersangkutan pensiun, kata Ketut Riang bahwa Hotnauli Munthe sudah menjadi pegawai sejak tahun 1984 dengan pangkat /gol terakhir Pembina Tk I/IV/b. Karena ASN dengan Nomer Induk Pegawai (NIP) 196502051984031003 jabatan terakhir adalah staf, maka masih memiliki masa kerja selama lagi tiga tahun.
“Dulu yang bersangkutan sempat menjadi Kepala BKD dan Kepala Badan Lingkungan Hidup,” ujar Ketut Riang.
Sejatinya pemberian gaji secara cuma – cuma kepada Hotnauli Munthe sudah sempat menjadi temuan Inspekotart kabupaten dan provinsi. Menindaklanjuti temuan tersebut Kepala BKD SDM Bangli, I Gede Arta mengajukan surat permohonan penangguhan pencairan gaji yang bersangkutan ke BKPAD. (750)