BANGLI | patrolipost.com – Dari hasil monitoring yang dilakukan Satpol PP Provinsi didampingi Satpol PP Bangli ternyata masih banyak toko warung dan instansi swasta di Bangli belum menyertakan aksara Bali di papan nama usahanya. Monitoring menyasar ruas jalan Ngurah Rai, Rabu (5/2/2020).
Sekretaris Pol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama mengatakan monitoring yang dipimpin langsung Kabid Trantib Satpol PP Bali, I Komang Kesuma Edy menyasar toko dan perkantoran yang ada di ruas Jalan Ngurah Rai. Hasilnya masih banyak warung, toko maupun toko modernt berjejaring serta instansi swasta seperti kantor Notaris dan Bank belum menyertakan aksara Bali di papan nama usahanya.
“Satpol PP Bangli sebelumnya sudah sempat turun melakukan pembinaan, namun belum ditindaklajuti oleh pemilik usaha,” tegas mantan Camat Tembuku ini.
Penggunaan aksara Bali mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Selain dalam monitoring tim juga menyasar tempat usaha makanan cepat saji. Hasilnya, petugas menemukan masih adanya penggunaan komponen plastik.
“Petugas menemukan penggunaan sedotan atau pipet berbahan plastik, dan petugas sudah mengajurkan agar tidak lagi menggunakan pipet berbahan plastik,” jelas Sekretaris asal Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli ini.
Pengurangan penggunaan plastik diatur dalam Pergub Bali Nomer 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Diharapkan pada bulan Maret semua tempat usaha sudah mengenakan aksara Bali pada plang nama usahanya jika imbauan tidak diindahkan akan dikenakan sanksi. Agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan aksara Bali, maka bisa berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli,” kata Dewa Agung Putu Purnama.
Disisi lain, banyak tempat usaha yang belum menyertakan aksara Bali pada papan nama tempat usaha karena beberapa faktor. “Penyebab banyak faktor, mungkin karena yang lain dilihat belum mengubah papan nama, sehingga yang lain ada keengganan. Atau mungkin pemilik usaha baru membuat papan nama sehingga perlu biaya lagi untuk mengubahnya kembali. Namun demikian kami akan melakukan pembinaan sehingga ke depannya semua mengikuti aturan yang berlaku,” terangnya sembari mengingatkan aksara Bali ditulis di atas huruf latin. (750)