DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial I Gusti NDA. Ia diduga melakukan pengancaman menggunakan samurai terhadap seorang pria. Pemicunya karena masalah layangan.
Informasi yang dihimpun, I Gusti NDA mendatangi kos-kosan di Jalan Tukad Banyusari Gang IV Denpasar Selatan, Selasa (16/6/2020) pukul 13.00 Wita. Ia menanyakan layangan kepada pelapor yang identitasnya belum diketahui sembari marah-marah.
“Pelapor saat itu sedang main HP bersama teman-temannya. Keduanya pun cekcok mulut,” ungkap seorang petugas.
Kabarnya, I Gusti NDA sempat balik ke rumahnya mengambil samurai dan balik ke TKP sambil mengancam. Korban yang tidak terima melapor ke polisi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, Kamis (18/6/2020) membenarkan adanya laporan tersebut. “Ribut karena masalah layangan. Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak dan pelaku diamankan bersama sebilah samurai,” tuturnya.
Sementara Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, pelaku sudah membuat klarifikasi di hadapan polisi. Namun pelaku mengaku tidak ada melakukan pengancaman menggunakan pedang.
“Salah informasi. Dia tidak ada membawa samurai ke TKP. Senjata itu ditemukan di lantai dua rumah orangtuanya saat dia diamankan dan dilakukan penggeledahan,” terang Wirajaya. Karena tidak dianggap bersalah, I Gusti NDA akhirnya dilepas. (007)