Geger! Jaksa Diduga Sodomi Remaja Pria, Diiming-imingi Uang Rp 300 Ribu

ilustrasi s11111
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa. (ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Pernah menjadi korban pelecehan seksual menjadi salah satu penyebab AH, oknum jaksa Kejari Bojonegoro melakukan pencabulan sesama jenis. Korban adalah remaja laki-laki yang berasal dari Jombang.

Jaksa itu diduga melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun. AH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu telah diamankan pada Kamis (18/8).

Penangkapan AH dilakukan di salah satu hotel di Jombang. Saat ditangkap, AH sedang berada di sebuah kamar bersama remaja laki-laki tersebut dan seorang muncikari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, AH mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat berusia 6 tahun. ”Ternyata yang bersangkutan (AH) pernah mengalami hal serupa. Yakni disodomi pada usia 6 tahun,” ungkap Mia pada Kamis (18/8) sore.

AH, kata Mia, merupakan salah satu oknum jaksa yang sudah berumur. AH mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu. ”Sudah termasuk berumur orangnya. Dan juga punya istri. Nggak tahu fantasi apa bisa jadi seperti ini,” ujar Mia.

Berdasar keterangan, lanjut dia, muncikari itu diiming-imingi uang Rp 300.000. AH sudah mendapatkan remaja pria, kamar, dan penjagaan.

”Si oknum (AH), mengatakan pada penjaga, carikan anak laki-laki. (Lalu ditanya) usia berapa, dijawab 16 tahun ini usianya,” ungkap Mia.

Kemudian, muncikari itu diberi uang Rp 400.000 oleh AH. Saat ini, dilakukan pemeriksaan seksual dan psikologis AH.

”Belum bisa menginfokan (kelainan AH) karena hasil sementara beliau pernah menjadi korban,” terang Mia. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.