DENPASAR | patrolipost.com – Polemik Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral usai gerbang properti dirusak, mulai menemukan titik terang. Fakta terbaru mengungkap, kedatangan pihak pemilik ke lokasi ternyata bukan tanpa dasar. Ada jejak perjanjian, kesepakatan pembayaran, hingga somasi yang menjadi landasan hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, di balik klaim sepihak seorang warga negara Rusia, Evgenii Dubinin yang mengaku telah membeli properti senilai miliaran rupiah itu terungkap bahwa transaksi itu belum pernah tuntas. Berdasarkan kronologi dari pihak pemilik atas nama Ita SP, kesepakatan jual beli pada Juli 2025. Saat itu, pihak pembeli yakni Evgenii melalui perusahaan PMA miliknya sepakat membeli properti tersebut dan menyerahkan uang muka Rp 350 juta. Sesuai kesepakatan, pelunasan seharusnya dilakukan pada 30 Agustus 2025.
“Tetapi sampai tenggat itu berlalu tanpa pembayaran. Kondisi itu membuat pihak pembeli dinilai telah melakukan wanprestasi atau cidera janji,” ungkap seorang sumber.
Meski demikian, transaksi tetap dilanjutkan melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025. Bahkan sejak 1 Desember 2026, Evgenii bersama pihaknya sudah mulai menempati vila itu dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026. Dalam perjalanan, muncul kesepakatan tambahan pembayaran uang muka sebesar Rp 2,55 miliar. Namun realisasinya, hanya sekitar Rp 1,959 miliar yang dibayarkan.
“Artinya, masih ada kekurangan pembayaran yang tak kunjung dipenuhi,” terang pemilik Villa, Ita SP pada Minggu (14/6/2026).
Persoalan makin rumit ketika upaya pengajuan kredit melalui perusahaan PMA milik Evgenii gagal disetujui bank. Tak berhenti di sana, nama warga negara Indonesia, Ida BMG, kemudian digunakan sebagai pihak pembeli baru dalam kesepakatan tertanggal 3 Februari 2026. Namun lagi-lagi, janji pelunasan hingga 30 Maret 2026 tak pernah ditepati.
Ironisnya, meski pembayaran belum lunas, Evgenii dan pihaknya tetap menguasai properti hingga kini. Bahkan, disebut menolak mengosongkan lokasi dan mengklaim diri sebagai pemilik sah. Padahal, dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama Evgenii tidak tercantum sebagai pembeli karena statusnya sebagai warga negara asing.
Sementara itu, pihak yang tercatat sebagai pembeli, Ida Bagus Made Gunawan, diketahui telah menandatangani surat pembatalan PPJB sekaligus surat pernyataan pengosongan properti. Pihak penjual pun mengaku telah melayangkan lebih dari tiga kali somasi dan surat peringatan pengosongan. Namun seluruhnya diabaikan.
Tak hanya itu, selama menempati vila, pihak penghuni juga diduga melakukan perubahan bentuk bangunan tanpa izin pemilik sah.
Karena seluruh langkah persuasif mentok, pemilik akhirnya datang langsung untuk melakukan upaya pengosongan mandiri.
Dalam proses itu, terjadi kerusakan pada gerbang vila yang disebut dipicu penolakan penghuni, perubahan bangunan tanpa izin, serta adu mulut yang memancing emosi.
Kini, sengketa itu masih bergulir. Di satu sisi, pemilik mengklaim punya dasar hukum kuat dan bukti wanprestasi.
“Di sisi lain, pihak penghuni masih bertahan dan belum juga menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran yang tertunggak sejak tahun lalu,” ujar Ita SP. (007)






