DENPASAR | patrolipost.com – Perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan AAND resmi dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ke pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali kemudian dilanjutkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2026). Meski telah dilimpahkan kepada Kejaksaan namun tersangka tetap ditahan di Rutan Polda Bali dengan status titipan Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, proses pelimpahan telah dilakukan dan berjalan lancar. Setelah proses tahap II dilaksanakan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap penanganan perkara karena seluruh tanggung jawab hukum telah beralih kepada pihak Kejaksaan. “Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II, tugas dan wewenang penyidik Kepolisian terhadap perkara tersebut telah selesai,” ungkapnya.
Selanjutnya proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa hingga disidangkan di pengadilan. “Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan banyak dokumen sebagai barang bukti,” terang Arysandy.
Sementara berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Bali, AAND masih dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali dan belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. “Untuk saat ini masih dititipkan di Rutan Polda Bali,” ujar sumber itu.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat AAND merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025. Dalam penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemalsuan surat, yang kini telah diakomodasi dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik sempat menjemput tersangka pada Senin (20/7/2026) pukul 21.00 Wita. Anggota Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Resmob Subdit III membawa AAND ke Mapolda Bali setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan pelaksanaan tahap II. Usai diamankan, penyidik langsung memeriksa tersangka. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya karena menjalani perawatan di RSU Garba Med, Kerobokan, sejak 16 Juli hingga 18 Juli 2026.
Penyidik kemudian melakukan verifikasi terhadap kondisi kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan layak menjalani pemeriksaan, proses penyidikan dilanjutkan hingga dilakukan penahanan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke kejaksaan. (007)






