Oknum Lapas Kerobokan Diduga Gelapkan Uang Napi Kasus Narkoba Rp 100 Juta

foto ilustrasi1x
Foto ilustrasi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan berinisial R diduga melakukan penggelapan dan atau pemerasan uang milik seorang Nara Pidana (Napi) sebesar Rp100 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, kasus ini berawal dari Napi yang terjerat kasus narkoba yang ditahan di sel khusus itu kedapatan membawa handphone. Oknum pegawai yang bertugas sebagai staf Kamtib itu kemudian mengamankan alat komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu.

Bacaan Lainnya

“Setelah diamankan HP-nya dan dicek, ada notifikasi masuk E – Banking sebesar seratus empat puluh juga rupiah,” ungkap sumber terpecaya di Denpasar, Rabu, 2 September 2026.

Sesuai aturan, ada larangan Napi memegang uang sehingga uang tersebut diserahkan kepada pihak keluarga Napi tersebut. Namun menariknya uang yang disetor hanya Rp40 juta saja. Sedangkan Rp100 juta tidak disetor sehingga diduga kuat digelapkan oleh oknum staf Kamtib itu.

“Akibatnya, sekarang warga binaan itu ribut dan terungkaplah kasus ini. Sehingga oknum pegawai itu dipindahkan ke bagian lain, sudah tidak di staf Kamtib lagi,” terang sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Sumber tidak mengetahui asal usul uang sebesar Rp140 juta itu. Namun Napi pemilik uang itu terjerat kasus narkoba.

“Warga binaan ini kasus narkoba dan rencananya akan dipindahkan ke Lapas Narkoba di Bangli, tetapi tidak jadi dipindahkan tidak tau alasannya apa,” katanya.

Humas Lapas Kelas IIA Denpasar Made Sada yang dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek kebenaran  informasi dugaan penggelapan uang milik Napi oleh oknum pegawai Lapas ini.

“Saya konfirmasi dulu tentang informasi ini. Terimakasih,” jawabnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *