DENPASAR | patrolipost.com – Subdit Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (24/8/2026). Pelaku berinisial IWP (50) di amankan di sebuah kamar di kawasan Pemogan, Denpasar sekira pukul 19.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya : 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp10.217.000 diduga hasil penjualan, 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres.
Berikutnya 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah, 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, “ imbau Kabid Humas. (hms/007)






